Bandung: Sidang gugatan praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu, 3 Juli 2024. Agenda sidang kali ini adalah menghadirkan 5 saksi dan satu saksi ahli.
Kelima saksi yang dijadwalkan hadir dalam sidang praperadilan itu, yakni ahli hukum pidana Universitas Jayabaya Suhandi Cahaya, Suharsono alias Bondol teman kerja Pegi Setiawan semenjak tahun 2016, Dede Kurniawan teman main Pegi di Cirebon semenjak tahun 2015, Agus pemilik proyek, dan Liga Akbar sebagai saksi di dalam BAP kepolisian.
Suhandi Cahya dari Universitas Jaya Baya tengah menjawab pertanyaan dari pihak pemohon yaitu tim kuasa hukum, termohon tim hukum Polda Jawa Barat, dan hakim tunggal PN Bandung terkait kasus Vina dan Rizky di Cirebon tahun 2016 lalu.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM menyampaikan empat dari lima saksi tersebut akan memberikan kesaksian bahwa Pegi Setiawan diduga menjadi korban salah tangkap oleh Polda Jabar.
Dia menilai bahwa Polda Jabar tidak memiliki cukup bukti yang kuat untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka. Sebab, kata dia, pada 27 Agustus 2016 silam, Pegi Setiawan tidak berada di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan di Cirebon.
Sementara itu, tim hukum Polda Jabar menyatakan siap mengungkap alat bukti dan fakta dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016 silam.
Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani menyebut pihaknya telah menyiapkan sebanyak 15 kuasa hukum yang berasal dari internal kepolisian untuk membantu jalannya proses sidang praperadilan tersebut. Medcom.id/Aditya Prakasa Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News