Petugas gabungan dari Dishub Kota Bogor, Satpol PP Kota Bogor, Polisi Militer, dan Polresta Bogor Kota mengarahkan kendaraan roda empat berplat ganjil untuk memutar balik saat pemberlakuan aturan ganjil-genap di pos sekat Gerbang Tol Bogor, Tanah Baru, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 6 Februari 2021.
Petugas gabungan dari Dishub Kota Bogor, Satpol PP Kota Bogor, Polisi Militer, dan Polresta Bogor Kota mengarahkan kendaraan roda empat berplat ganjil untuk memutar balik saat pemberlakuan aturan ganjil-genap di pos sekat Gerbang Tol Bogor, Tanah Baru, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 6 Februari 2021.
Pemerintah Kota Bogor mulai menerapkan aturan ganjil-genap di setiap akhir pekan bagi kendaraan roda dua maupun roda empat yang hendak memasuki Wilayah Kota Bogor untuk mengurangi mobilitas warga di tengah meningkatnya kasus positif covid-19.
Pemerintah Kota Bogor mulai menerapkan aturan ganjil-genap di setiap akhir pekan bagi kendaraan roda dua maupun roda empat yang hendak memasuki Wilayah Kota Bogor untuk mengurangi mobilitas warga di tengah meningkatnya kasus positif covid-19.
Kebijakan operasional kendaraan bermotor dengan plat ganjil-genap ini akan diberlakukan pada Sabtu dan Minggu (6-7/2), serta Jumat, Sabtu, Minggu (12-14/2), di jalan raya Kota Bogor.
Kebijakan operasional kendaraan bermotor dengan plat ganjil-genap ini akan diberlakukan pada Sabtu dan Minggu (6-7/2), serta Jumat, Sabtu, Minggu (12-14/2), di jalan raya Kota Bogor.

Pemkot Bogor Mulai Berlakukan Sistem Genap Ganjil Kendaraan Bermotor

06 Februari 2021 13:38
Bogor: Pemerintah Kota Bogor memberlakukan sistem ganjil-genap untuk kendaraan bermotor di ruas jalan raya di Kota Bogor, pada setiap akhir pekan selama dua pekan ke depan guna menekan penularan covid-19 yang trennya semakin tinggi. Sistem ganjil genap mulai berlaku pada Sabtu, 6 Februari 2021.

Kebijakan operasional kendaraan bermotor dengan plat ganjil-genap ini akan diberlakukan pada Sabtu dan Minggu (6-7/2), serta Jumat, Sabtu, Minggu (12-14/2), di jalan raya Kota Bogor.

Pada Sabtu, petugas gabungan dari Polri, TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP Kota Bogor, memeriksa kendaraan bermotor di enam Pos Sekat di ruas jalan raya menuju pusat Kota Bogor, pada hari pertama pelaksanaan sistem ganjil-genap bagi kendaraan bermotor.

Pemeriksaan kendaraan dilakukan di enam pos sekat yang telah disiapkan yakni di Pos Sekat Yasmin, Pos Sekat Bubulak, Pos Sekat Gunung Batu, Pos Sekat POMAD, Pos Sekat Gerbang Tol Baranangsiang, dan Pos Sekat Simpang Ciawi, mulai pukul 08:00 WIB.

Petugas memeriksa kendaraan roda empat dan roda dua yang melintas di depan pos sekat yang plat nomornya tidak sesuai dengan tanggal di kalender.   Pada Sabtu, 6 Februari hari ini, adalah tanggal genap, sehingga kendaraan dengan plat ganjil diperiksa petugas, karena tidak sesuai dengan tanggal ganjil-genap di kalendar.

Karena itu, petugas memberhentikan kendaraan dengan plat nomor ganjil, menanyakan tujuannya ke mana dan ada keperluan apa. Jika keperluannya dinilai tidak terlalu penting dan mendesak, maka diminta memutar balik ke arah asalnya.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro bersama Wali Kota Bogor Bima Arya memantau pelaksanaan sistem ganjil-genap bagi kendaraan bermotor di dekat gerbang tol Baranangsiang Kota Bogor.

"Petugas meminta pengendara memutar balik arah, dengan sikap yang ramah. Umumnya mereka dapat menerima dan tidak ada komplain," katanya Susatyo

Menurut Susatyo, tidak semua kendaraan yang plat nomornya tidak sesuai dengan tanggal ganjil-genap di kalendar diminta memutar balik.

"Ada juga yang dikecualikan, misalnya mobil ambulans dan pegawai rumah sakit yang berangkat kerja serta taksi yang mengantarkan penumpang ke rumah sakit. Kalau tujuannya hanya ingin jalan-jalan, maka akan kami minta memutar balik," katanya. MI/Andri Widiyanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News Virus Korona bupati bogor sistem ganjil genap covid-19