Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menuntut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, dengan pidana 18 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi Chromebook.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menuntut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, dengan pidana 18 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi Chromebook.
Selain pidana penjara, Nadiem dituntut agar dijatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar, Nadiem dituntut pidana pengganti selama 190 hari penjara.
Selain pidana penjara, Nadiem dituntut agar dijatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar, Nadiem dituntut pidana pengganti selama 190 hari penjara.
Tak hanya pidana penjara dan denda, Nadiem dituntut supaya dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun subsider sembilan tahun penjara.
Tak hanya pidana penjara dan denda, Nadiem dituntut supaya dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun subsider sembilan tahun penjara.

Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

13 Mei 2026 23:27
Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menuntut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, dengan pidana 18 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi Chromebook. Nadiem dinilai terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

"Menuntut agar terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Roy Riady dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, dilansir dari Antara, Rabu, 13 Mei 2026.

Selain pidana penjara, Nadiem dituntut agar dijatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar, Nadiem dituntut pidana pengganti selama 190 hari penjara.

Tak hanya pidana penjara dan denda, Nadiem dituntut supaya dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun subsider sembilan tahun penjara.

Jaksa meyakini Nadiem bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

JPU menilai perbuatan Nadiem yang tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), sebagai hal memberatkan sebelum mengajukan tuntutan.

Pertimbangan memberatkan lainnya dalam tuntutan Nadiem, yakni perbuatan dilakukan di bidang pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia.

Selain itu, perbuatan Nadiem bersama-sama dengan terdakwa lainnya, yakni Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah, serta Jurist Tan (DPO), telah menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar. Nadiem juga dinilai telah menyampaikan keterangan yang berbelit-belit di persidangan.

Hal memberatkan lain, Nadiem melakukan pengadaan TIK Chromebook pada 2020-2022 dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi, serta telah mengabaikan kualitas pendidikan usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di Indonesia. Sehingga, harta kekayaan terdakwa meningkat tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.

"Sementara keadaan meringankan yang dipertimbangkan, yakni terdakwa belum pernah dihukum, " ungkap JPU.

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019–2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi diduga di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai USD44,05 juta atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Atas perbuatannya, eks Mendikbudristek tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. MI/Usman Iskandar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News Nadiem Makarim Kejaksaan Agung korupsi Chromebook