Jakarta: Presiden Jokowi resmi bentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto ditunjuk sebagai kepala satgas tersebut.
"Bapak Presiden sudah menyetujui struktur satgas penanganan PMK yang nanti akan dipimpin oleh kepala BNPB," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat intern dengan Presiden Jokowi dan jajaran di Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis, 23 Juni 2022.
Suharyanto pun akan dibantu sejumlah wakil antara lain Dirjen Peternakan Kementan, Dirjen Bangda Kemendagri, Deputi Kemenko Perekonomian serta Asops Kapolri maupun Panglima TNI. Struktur satgas, kata Airlangga, pun akan dibuat sama seperti Satgas Covid-19.
Selain itu, Jokowi juga menyetujui beberapa hal selain pembentukan satgas. Mereka akan mulai menerapkan sistem PPKM mikro dalam pemetaan persebaran PMK. Mereka juga melakukan pelarangan pergerakan hewan hidup seperti sapi di daerah dengan status level merah PMK.
Kemudian, pemerintah sepakat untuk membeli sekitar 29 juta dosis vaksin PMK. Seluruh biaya membeli vaksin akan menggunakan dana KPCPEN. Jokowi juga meminta agar segala obat disiapkan dalam menghadapi PMK. Kemudian, semua orang yang keluar-masuk peternakan akan dilakukan disinfektan agar virus tidak menyebar.
Pemerintah juga sepakat untuk memberikan uang ganti rugi senilai Rp10 juta bagi sapi yang terpaksa dimatikan akibat terpapar PMK. Foto: BPMI Setpres Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News