Petugas Kepolisian Polairud Polda Riau mengeluarkan kardus berisi rokok ilegal di Mako Polairud Polda Riau, di Pekanbaru, Riau, Selasa, 7 Juli 2020.
Petugas Kepolisian Polairud Polda Riau mengeluarkan kardus berisi rokok ilegal di Mako Polairud Polda Riau, di Pekanbaru, Riau, Selasa, 7 Juli 2020.
Polisi berhasil mengamankan dua tersangka dan menyita sebanyak 1.062 kardus berisi sebanyak 531.000 bungkus rokok ilegal dari sebuah kapal di perairan Kuala Selat Kabupaten Indragiri Hilir, dengan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp4.991.400.000.
Polisi berhasil mengamankan dua tersangka dan menyita sebanyak 1.062 kardus berisi sebanyak 531.000 bungkus rokok ilegal dari sebuah kapal di perairan Kuala Selat Kabupaten Indragiri Hilir, dengan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp4.991.400.000.
Modus para tersangka menyelundupkan rokok tersebut yaitu dengan cara disimpan di bawah kelapa yang dimuat di kapal dari Kepulauan Riau dengan tujuan Sungai Dendan, Kabupaten Inhil tersebut.
Modus para tersangka menyelundupkan rokok tersebut yaitu dengan cara disimpan di bawah kelapa yang dimuat di kapal dari Kepulauan Riau dengan tujuan Sungai Dendan, Kabupaten Inhil tersebut.

Polisi Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp4,9 Miliar

07 Juli 2020 15:44
Pekanbaru: Tim Direktorat Polisi Air (Polair) Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 1.062 kardus berisi sebanyak 531.000 bungkus rokok ilegal di perairan Kuala Selat Kabupaten Indragiri Hilir.

Dua orang tersangka turut diamankan oleh petugas, yaitu JM, 51 dan IH, 40. Sementara nilai kerugian negara akibat penyelundupan tersebut diperkirakan mencapai Rp4.991.400.000.

Modus para tersangka menyelundupkan rokok tersebut yaitu dengan cara disimpan di bawah kelapa yang dimuat di kapal dari Kepulauan Riau dengan tujuan Sungai Dendan, Kabupaten Inhil tersebut.

Kedua tersangka dijerat Pasal 104 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. ANTARA FOTO/Rony Muharrman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News rokok ilegal