Pekanbaru: Tim Direktorat Polisi Air (Polair) Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 1.062 kardus berisi sebanyak 531.000 bungkus rokok ilegal di perairan Kuala Selat Kabupaten Indragiri Hilir.
Dua orang tersangka turut diamankan oleh petugas, yaitu JM, 51 dan IH, 40. Sementara nilai kerugian negara akibat penyelundupan tersebut diperkirakan mencapai Rp4.991.400.000.
Modus para tersangka menyelundupkan rokok tersebut yaitu dengan cara disimpan di bawah kelapa yang dimuat di kapal dari Kepulauan Riau dengan tujuan Sungai Dendan, Kabupaten Inhil tersebut.
Kedua tersangka dijerat Pasal 104 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. ANTARA FOTO/Rony Muharrman Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News