Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) selama 20 hari ke depan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) selama 20 hari ke depan.
"Terkait kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka LE untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu, 11 Januari 2023.
Saat jumpa pers, KPK turut menghadirkan Lukas Enembe yang telah menggunakan rompi tahanan. Selain itu, yang bersangkutan menggunakan kursi roda dikawal dengan petugas KPK.
Saat jumpa pers, KPK turut menghadirkan Lukas Enembe yang telah menggunakan rompi tahanan. Selain itu, yang bersangkutan menggunakan kursi roda dikawal dengan petugas KPK.
"Karena kondisi kesehatan tersangka LE, maka dilakukan pembantaran untuk perawatan sementara di RSPAD Gatot Soebroto sejak hari ini sampai dengan kondisi membaik sesuai dengan pertimbangan tim dokter," ucap Firli.

Foto: KPK Tahan Lukas Enembe

11 Januari 2023 19:21
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) selama 20 hari ke depan.

"Terkait kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka LE untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu, 11 Januari 2023.

Saat jumpa pers, KPK turut menghadirkan Lukas Enembe yang telah menggunakan rompi tahanan. Selain itu, yang bersangkutan menggunakan kursi roda dikawal dengan petugas KPK.

"Karena kondisi kesehatan tersangka LE, maka dilakukan pembantaran untuk perawatan sementara di RSPAD Gatot Soebroto sejak hari ini sampai dengan kondisi membaik sesuai dengan pertimbangan tim dokter," ucap Firli.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Untuk tersangka RL, KPK telah menahannya selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. MI/Usman Iskandar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News Kasus Suap Gratifikasi Kasus Korupsi Lukas Enembe Lukas Enembe Ditangkap Papua