Jakarta: Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman pidana seumur hidup kepada Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro alias Bentjok.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis, 15 Oktober 2020, Benny dinilai terbukti terlibat kasus korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS).
Benny juga diminta membayar denda Rp5 miliar. Bila tak sanggup membayar maka diganti dengan hukuman selama 1 tahun penjara.
Jaksa mengungkapkan Benny Tjokro dan Heru Hidayat bekerja sama dalam korupsi ini. Jaksa mengatakan Benny dan Heru terbukti bekerjasama mengendalikan saham dengan cara tidak wajar.
Benny dinilai terbukti merugikan keuangan negara Rp16,8 triliun terkait pengelolaan investasi saham dan reksadana PT AJS Persero. Perbuatan itu dianggap telah memperkaya para terdakwa dan orang lain.
Terdakwa lain telah dijatuhi vonis. Mereka adalah eks Direktur Utama PT AJS, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan PT AJS, Hary Prasetyo; eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS, Syahmirwan; dan Direktur Utama PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
Para terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Terdakwa lain Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat masih menjalani sidang tuntutan. MI/M Irfan Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News