Deputi Penindakan KPK Karyoto (batik kuning) mengumumkan penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2019, di Gedung KPK, Jakarta.
Deputi Penindakan KPK Karyoto (batik kuning) mengumumkan penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2019, di Gedung KPK, Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Yusmada sebagai tersangka, Jumat, 27 Agustus 2021.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Yusmada sebagai tersangka, Jumat, 27 Agustus 2021.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019.
Untuk diketahui M Syahrial sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pemberian suap kepada eks penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju, dimana saat ini persidangan MSA masih berjalan di Pengadilan Tipikor Medan.
Untuk diketahui M Syahrial sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pemberian suap kepada eks penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju, dimana saat ini persidangan MSA masih berjalan di Pengadilan Tipikor Medan.
Karyoto menyampaikan jika tim penyidik putuskan melakukan upaya paksa penahanan kepada tersangka YM untuk 20 hari terhitung 27 Agustus 2021 sampai dengan 15 September 2021 di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
Karyoto menyampaikan jika tim penyidik putuskan melakukan upaya paksa penahanan kepada tersangka YM untuk 20 hari terhitung 27 Agustus 2021 sampai dengan 15 September 2021 di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai Jadi Tersangka Korupsi Lelang Jabatan

27 Agustus 2021 19:08
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Yusmada sebagai tersangka, Jumat, 27 Agustus 2021.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019.

Untuk diketahui M Syahrial sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pemberian suap kepada eks penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju, dimana saat ini persidangan MSA masih berjalan di Pengadilan Tipikor Medan.

"Ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tingkat penyidikan pada bulan April 2021 dengan menetapkan MSA (M Syahrial) dan YM (Yusmada) tersangka," ujar Deputi Penindakan Eksekusi KPK, Karyoto seperti dilihat lewat chanel Youtube KPK_RI.

Proses penetapan dua tersangka ini, lanjut Karyoto, setelah dilakukan proses penyelidikan dengan memeriksa 49 saksi dan berhasil menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp100 juta.

Atas hal tersebut, Karyoto menyampaikan jika tim penyidik putuskan lmeakukan upaya paksa penahanan kepada tersangka YM untuk 20 hari terhitung 27 Agustus 2021 sampai dengan 15 September 2021 di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih KPK. MI/Adam Dwi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News KPK Kasus Suap kasus korupsi