Petugas saat memeriksa kelengkapan tiket calon penumpang di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat, 22 Oktober 2021.
Petugas saat memeriksa kelengkapan tiket calon penumpang di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat, 22 Oktober 2021.
Pemerintah Indonesia melalui Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengizinkan kembali anak usia di bawah 12 tahun untuk menggunakan beragam moda transportasi, termasuk kereta api.
Pemerintah Indonesia melalui Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengizinkan kembali anak usia di bawah 12 tahun untuk menggunakan beragam moda transportasi, termasuk kereta api.
Kebijakan tersebut diambil berdasarkan keputusan lintas sektor yang mempertimbangkan kondisi kasus Covid-19 terkini.
Kebijakan tersebut diambil berdasarkan keputusan lintas sektor yang mempertimbangkan kondisi kasus Covid-19 terkini.

Foto: Anak di Bawah 12 Tahun Diperbolehkan Naik Kereta

22 Oktober 2021 18:42
Jakarta: PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI kembali memperbolehkan anak-anak usia di bawah 12 tahun naik kereta api mulai hari ini, Jumat, 22 Oktober 2021.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan kebijakan itu dilakukan untuk menyesuaikan SE Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit 20 Oktober 2021 kemarin.

"Meski kembali diperbolehkan, anak di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan covid-19 bagi pelanggan KA jarak jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin," katanya seperti dikutip dari Antara, Jumat, 22 Oktober 2021.

Joni mengatakan anak di bawah 12 tahun yang akan naik kereta api tersebut juga wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga. MI/Andri Widiyanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News kereta api covid-19 protokol kesehatan