Jakarta: PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI kembali memperbolehkan anak-anak usia di bawah 12 tahun naik kereta api mulai hari ini, Jumat, 22 Oktober 2021.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan kebijakan itu dilakukan untuk menyesuaikan SE Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit 20 Oktober 2021 kemarin.
"Meski kembali diperbolehkan, anak di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan covid-19 bagi pelanggan KA jarak jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin," katanya seperti dikutip dari Antara, Jumat, 22 Oktober 2021.
Joni mengatakan anak di bawah 12 tahun yang akan naik kereta api tersebut juga wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga. MI/Andri Widiyanto Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News