Seorang pengelola Yayasan Kujang Pusaka Karuhun (KPK) berinisial AS, warga Kampung Cintamanah, Kelurahan Singkup, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat telah melakukan penipuan dan pemalsuan dokumen hingga berujung banyaknya korban. Penipuan yang dilakukan oleh terdakwa bermodus akan meminjamkan modal kepada korban sebesar Rp30 miliar dan bonus Rp5 miliar.
Seorang pengelola Yayasan Kujang Pusaka Karuhun (KPK) berinisial AS, warga Kampung Cintamanah, Kelurahan Singkup, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat telah melakukan penipuan dan pemalsuan dokumen hingga berujung banyaknya korban. Penipuan yang dilakukan oleh terdakwa bermodus akan meminjamkan modal kepada korban sebesar Rp30 miliar dan bonus Rp5 miliar.
Modus penipuan dan pemalsuan dokumen surat berharga negara (SBN) sebesar Rp700 triliun yang dimiliki AS diperlihatkan kepada korban, supaya tertarik meminjam uang untuk modal usaha. Karena, tersangka memiliki uang bersumber dari Yayasan Kujang Pusaka Karuhun (KPK) sebesar Rp7 triliun selama ini masih tersimpan dalam buku tabungan.
Modus penipuan dan pemalsuan dokumen surat berharga negara (SBN) sebesar Rp700 triliun yang dimiliki AS diperlihatkan kepada korban, supaya tertarik meminjam uang untuk modal usaha. Karena, tersangka memiliki uang bersumber dari Yayasan Kujang Pusaka Karuhun (KPK) sebesar Rp7 triliun selama ini masih tersimpan dalam buku tabungan.
"Awalnya korban adanya ketertarikan terutama ingin memajukan bisnisnya setelah terdakwa AS memperlihatkan berkas dokumen SBN sebesar Rp700 triliun dan rekening Yayasan KPK sebesar Rp7 triliun dan korban langsung mengajukan sebesar Rp60 miliar. Namun, untuk mendapat uang harus ada persyaratan yang harus dipenuhinya yakni mengirimkan uang," katanya, Rabu, 27 September 2023.

Cairkan Surat Berharga, Puluhan Warga di Tasikmalaya Tertipu Pengelola Yayasan

28 September 2023 13:40
Tasikmalaya: Seorang pengelola Yayasan Kujang Pusaka Karuhun (KPK) berinisial AS, warga Kampung Cintamanah, Kelurahan Singkup, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat telah melakukan penipuan dan pemalsuan dokumen hingga berujung banyaknya korban. Penipuan yang dilakukan oleh terdakwa bermodus akan meminjamkan modal kepada korban sebesar Rp30 miliar dan bonus Rp5 miliar.

Modus penipuan dan pemalsuan dokumen surat berharga negara (SBN) sebesar Rp700 triliun yang dimiliki AS diperlihatkan kepada korban, supaya tertarik meminjam uang untuk modal usaha. Karena, tersangka memiliki uang bersumber dari Yayasan Kujang Pusaka Karuhun (KPK) sebesar Rp7 triliun selama ini masih tersimpan dalam buku tabungan.

Penipuan dan pemalsuan dokumen SBN milik AS alias Asep Jablay terungkap dalam sidang yang digelarnya di Pengadilan Negeri (PN) kelas I A Tasikmalaya dan terdakwa di sidang atas perbuatan telah melakukan penipuan dan pemalsuan dokumen dilakukannya terhadap korban. Dalam sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Corry Oktarina, anggota, Bunga Lily dan Rahmawati Wahyu Saptaningtia, yang mana baru memeriksa para saksi.

Kuasa hukum korban, Fery Yanto Monoarfa, Clanse Pakpahan mengatakan, sebelum kejadian penipuan dan pemalsuan dokumen surat berharga negara (SBN) seharga Rp700 trilun korban diperkenalkan oleh temannya yang baru saja dikenalnya berinisial T kepada AS hingga perkenalan berlanjut. Namun, atas perkenalan itu dimanfaatkan oleh AS untuk mengelabui para korbannya.

"Awalnya korban adanya ketertarikan terutama ingin memajukan bisnisnya setelah terdakwa AS memperlihatkan berkas dokumen SBN sebesar Rp700 triliun dan rekening Yayasan KPK sebesar Rp7 triliun dan korban langsung mengajukan sebesar Rp60 miliar. Namun, untuk mendapat uang harus ada persyaratan yang harus dipenuhinya yakni mengirimkan uang," katanya, Rabu, 27 September 2023.

Ia mengatakan, persyaratan untuk mendapat uang sebesar Rp60 miliar sesuai pengajuan yang diberikan terdakwa dilakukannya dengan cara mencicil dan jumlahnya sebesar Rp510 juta. Akan tetapi, dalam proses pengiriman itu korban juga akan diberikan pinjaman modal usahanya sebesar Rp 30 miliar dan bonusnya Rp5 miliar tapi terdakwa setiap kali bertemu uang masih dalam proses.

"Korban sudah beberapa kali datang ke rumah tapi terdakwa selalu mengindar dengan alasan sedang di Bandung, Karawang, Sumedang dan lainnya. Namun, dalam modus yang dilakukan terdakwa semuanya palsu dan selama ini tak memiliki SBN seharga Rp 700triliun termasuk dalam buku tabungannya hanya ada sisa uang Rp50 ribu, dipastikan ada puluhan korban lain yang tertipu atas perbuatan itu," paparnya. MI/Adi Kristiadi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News penipuan Pemalsuan Dokumen Jawa Barat