Salatiga: Gelapkan puluhan mobil, sepasang suami istri asal Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, diringkus anggota Reskrim Polres Salatiga. Modus yang digunakan yakni menyewa mobil rental dan kemudian digadaikan.
Nurul Fadhilah, 25 tahun dan Reni Havidiyanti 26 tahun, hanya bisa tertunduk lesu saat gelar perkara usai diringkus anggota Reskrim Polres Salatiga.
Tidak tanggung-tanggung, dalam kurun waktu satu tahun total 60 unit mobil yang berhasil digelapkan oleh pasangan suami istri asal Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang ini.
Dalam aksinya, salah satu modus yang digunakan pelaku yakni dengan berpura-pura menyewa mobil rental, dan kemudian menggadaikanya sebesar Rp30 juta per unitnya. Pelaku berdalih, uang hasil kejahatanya digunakan untung membayar hutang.
Selain itu, istri pelaku diketahui juga berperan dalam aksi penggelapan mobil dengan modus berbeda. Mengiming-imingi korbannya untuk meminjamkan mobil dengan keuntungan Rp5 juta per mobil, di usaha rental mobil yang diakui pelaku tengah dijalaninya, pelaku berhasil membawa kabur 3 unit mobil milik korban.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasutri ini bisa dijerat pasal 372 kuhp tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara," ujar Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari. Metro TV/Feri Nugroho Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News