Dua narapidana kasus terorisme (napiter), ES dan HH, bebas dari Lapas Surabaya karena mendapatkan hak pembebasan bersyarat, Kamis, 30 Mei 2024.
Dua narapidana kasus terorisme (napiter), ES dan HH, bebas dari Lapas Surabaya karena mendapatkan hak pembebasan bersyarat, Kamis, 30 Mei 2024.
Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono menjelaskan, ES merupakan napiter yang sebelumnya terafiliasi dengan Jaringan Jemaah Islamiyah Sumatera Utara. Sedangkan HH merupakan alumni jaringan Jemaah Ansharut Daulah Makassar.
Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono menjelaskan, ES merupakan napiter yang sebelumnya terafiliasi dengan Jaringan Jemaah Islamiyah Sumatera Utara. Sedangkan HH merupakan alumni jaringan Jemaah Ansharut Daulah Makassar.
Sebelumnya, ES dan HH sama-sama dipidana dengan empat tahun hukuman badan. Saat ini, di Lapas Surabaya masih terdapat enam narapidana terorisme. Seluruhnya telah menyatakan ikrar setia kepada NKRI.
Sebelumnya, ES dan HH sama-sama dipidana dengan empat tahun hukuman badan. Saat ini, di Lapas Surabaya masih terdapat enam narapidana terorisme. Seluruhnya telah menyatakan ikrar setia kepada NKRI.

Dua Napiter Lapas Surabaya Bebas Bersyarat

31 Mei 2024 07:16
Sidoarjo: Dua narapidana kasus terorisme (napiter), ES dan HH, bebas dari Lapas Surabaya karena mendapatkan hak pembebasan bersyarat, Kamis, 30 Mei 2024.

"Untuk pembebasan bersyarat dua napiter di Lapas I Surabaya berdasarkan SK Menkumham Nomor PAS.975.PK.05.09 Tahun 2024 tertanggal 27 Mei 2024," kata Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono.

Heni menjelaskan, ES merupakan napiter yang sebelumnya terafiliasi dengan Jaringan Jemaah Islamiyah Sumatera Utara. Sedangkan HH merupakan alumni jaringan Jemaah Ansharut Daulah Makassar.

"Sebelumnya keduanya telah menyatakan ikrar melepas baiat kelompok lamanya dan berjanji serta bersumbah kembali ke pangkuan ibu pertiwi," kata Heni.

Karena statusnya masih pembebasan bersyarat, lanjut Heni, keduanya tetap harus mengikuti program pembimbingan di bawah naungan Balai Pemasyarakatan. 

"Agar pembimbingannya optimal, maka pembimbingan akan dilakukan oleh bapas yang terdekat dengan rumah yang bersangkutan," tegas Jayanta. 

Usai melapor ke Bapas Surabaya, keduanya diantar ke Bandara Juanda untuk perjalanan pulang ke rumah masing-masing. ES diantar menuju Sumatera Utara tepatnya di Kabupaten Langkat, sedangkan HH ke Makassar Sulawesi Selatan.

Sebelumnya, ES dan HH sama-sama dipidana dengan empat tahun hukuman badan. Saat ini, di Lapas Surabaya masih terdapat enam narapidana terorisme. Seluruhnya telah menyatakan ikrar setia kepada NKRI. MI/Heri Susetyo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News Napiter Ikrar Setia NKRI Teroris terorisme