Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap jaringan tindak pidana uang palsu pecahan Rupiah dan Dollar Amerika dengan menangkap 20 orang tersangka di lima kota.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 23 September 2021, menyebutkan, 20 tersangka tersebut terdiri atas beberapa jaringan, yakni jaringan pengedar uang palsu, pembuat uang palsu, dan pengedar serta pembuat uang palsu mata uang asing khususnya Dollar Amerika.
"Sejak Agustus sampai September ini, Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengungkap empat kasus kejahatan uang palsu, terdiri beberapa jaringan, jaringan Jakarta-Bogor, jaringan Tangerang, Jaringan Demak dan Sukoharjo di Jawa Tengah", kata Rusdi.
Lebih lanjut Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Whisnu Hermawan menjelaskan pengungkapan kali ini terdiri atas empat laporan polisi, tiga jaringan dan dua dapur atau pembuat uang palsu.
Dalam kasus ini polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 48 lak dollar AS palsu, 110.138 lak rupiah, ponsel, printer, komputer, hingga mobil.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
MI/Andri Widiyanto Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News