Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mendorong penguatan sinergi lintas sektor dalam penegakan hukum di ruang digital seiring meningkatnya kompleksitas kejahatan siber.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mendorong penguatan sinergi lintas sektor dalam penegakan hukum di ruang digital seiring meningkatnya kompleksitas kejahatan siber.
Transformasi digital yang pesat menjadikan internet tidak hanya sebagai sarana komunikasi, tetapi juga ruang aktivitas sosial, ekonomi, pendidikan, hingga layanan publik.
Transformasi digital yang pesat menjadikan internet tidak hanya sebagai sarana komunikasi, tetapi juga ruang aktivitas sosial, ekonomi, pendidikan, hingga layanan publik.
Di sisi lain, ruang digital turut menghadirkan berbagai tantangan, seperti kejahatan siber, penyalahgunaan data pribadi, konten negatif, judi online, hingga eksploitasi anak.
Di sisi lain, ruang digital turut menghadirkan berbagai tantangan, seperti kejahatan siber, penyalahgunaan data pribadi, konten negatif, judi online, hingga eksploitasi anak.

Komdigi Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Digital Berbasis UU ITE

01 Mei 2026 14:35

Bali: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mendorong penguatan sinergi lintas sektor dalam penegakan hukum di ruang digital seiring meningkatnya kompleksitas kejahatan siber.

Transformasi digital yang pesat menjadikan internet tidak hanya sebagai sarana komunikasi, tetapi juga ruang aktivitas sosial, ekonomi, pendidikan, hingga layanan publik. Di sisi lain, ruang digital turut menghadirkan berbagai tantangan, seperti kejahatan siber, penyalahgunaan data pribadi, konten negatif, judi online, hingga eksploitasi anak.

Merespons kondisi tersebut, Komdigi melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital menggelar Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Penegakan Hukum dan Perlindungan Ruang Digital Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Bali, Rabu, 29 April 2026.

Dalam sambutannya, Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital, Ismail, menegaskan bahwa ruang digital kini telah menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat. Aktivitas sosial, ekonomi, pendidikan, hingga budaya semakin bergantung pada internet. Namun, ruang digital juga membawa risiko baru yang membutuhkan respons hukum secara cepat dan terkoordinasi.

Ia menyebut, berdasarkan survei, waktu layar atau screen time anak-anak telah mencapai lebih dari delapan jam per hari, baik melalui telepon genggam, tablet, maupun komputer. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa aktivitas masyarakat semakin bergantung pada ruang digital.

Namun, ketergantungan itu juga membawa konsekuensi serius. Ruang digital tidak hanya menjadi sarana produktivitas dan peningkatan daya saing nasional, tetapi juga dapat menjadi medium terjadinya berbagai tindak pidana baru.

“Berbagai macam tindak pidana yang dilakukan di ruang digital sekarang makin banyak, variasinya bermacam-macam, dan bisa memberikan efek yang cukup signifikan bagi kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat,” kata Ismail.

Menurutnya, Indonesia telah memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta sejumlah perubahannya. Namun, UU ITE tidak dapat berjalan sendiri, terutama setelah disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru yang membawa implikasi terhadap pengaturan pidana di ruang siber.

Karena itu, diperlukan koordinasi dan harmonisasi agar penegakan hukum di ruang digital tidak menimbulkan tumpang tindih norma, inkonsistensi pengaturan, maupun ketidakpastian hukum.

Forum tersebut menghadirkan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Alexander Sabar, sebagai salah satu narasumber utama. Alexander dihadirkan untuk memberikan perspektif mengenai arah kebijakan pengawasan ruang digital serta kebutuhan penguatan sinergi lintas sektor dalam menangani berbagai pelanggaran dan tindak pidana di ruang digital.

Alexander mengungkapkan bahwa penegakan hukum digital saat ini berada dalam fase penting seiring transformasi kerangka hukum pidana Indonesia. Menurutnya, terdapat empat instrumen hukum utama yang saling terkait, yakni KUHP, KUHAP, Undang-Undang Penyesuaian Pidana, serta Undang-Undang ITE yang telah mengalami perubahan kedua. KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang berlaku serentak pada 1 Januari 2026 membentuk sistem hukum pidana nasional yang lebih terintegrasi, mulai dari pengaturan pidana materiil, prosedur penegakan hukum, hingga penyesuaian ketentuan dengan perkembangan hukum terkini.

“Dalam konteks ini terdapat beberapa irisan pengaturan yang perlu kita cermati bersama, khususnya antara Undang-Undang ITE dengan kerangka KUHP dan KUHAP baru, baik dari aspek materiil terkait norma pidananya maupun aspek formil terkait mekanisme penegakan hukumnya,” ujar Alexander.

Ia menambahkan, salah satu aspek yang perlu dipahami bersama adalah mekanisme pemblokiran atau take down konten digital. Menurut Alexander, publik kerap memahami tugas Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital hanya sebatas melakukan pemblokiran, padahal langkah tersebut harus berada dalam koridor hukum yang jelas.

Selain itu, kegiatan juga menghadirkan Yohanes Priyana, Hakim Agung Kamar Pidana pada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam sesi tersebut, Yohanes memberikan pandangan dari perspektif peradilan, terutama terkait penerapan UU ITE dan peraturan pelaksanaannya dalam hubungannya dengan KUHP.

Melalui diskusi tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital berharap terdapat kesamaan pemahaman antara regulator, aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan dalam menangani perkara di ruang digital. Kesamaan perspektif ini penting agar penegakan hukum tidak hanya berjalan tegas, tetapi juga konsisten, proporsional, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Dok. Istimewa



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News Komdigi ruang digital Hukum