Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan tujuh Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi menjadi Undang-Undang (UU).
Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022, Selasa, 15 Februari 2022.
Adapun UU tersebut di antaranya UU tentang Provinsi Sulawesi Selatan, UU tentang Provinsi Sulawesi Utara, UU tentang Provinsi Sulawesi Tengah, UU tentang Provinsi Sulawesi Tenggara, UU tentang Provinsi Kalimantan Selatan, UU tentang Provinsi Kalimantan Barat, dan UU tentang Provinsi Kalimantan Timur.
Pengambilan keputusan itu diawali dengan penyampaian laporan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang terkait hasil pembahasan ketujuh RUU Provinsi. Dia menyebut ketujuh RUU tersebut merupakan jawaban atas perkembangan hingga permasalahan pemerintah daerah dan masyarakat dalam menjalankan roda pemerintahan.
Selanjutnya, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus, yang juga pimpinan rapat, bertanya kepada peserta rapat apakah tujuh RUU tentang Provinsi bisa disepakati. Anggota Dewan menjawab setuju.
Lodewijk pun mempertanyakan kembali persetujuan terkait RUU tentang Provinsi tersebut menjadi UU kepada forum rapat paripurna. Sekali lagi rapat menjawab setuju. MI/M Irfan Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News