Petugas menghadirkan tiga tersangka dan barang bukti 100 kilogram ganja saat rilis ungkap kasus narkoba di Mapolres Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis, 13 Januari 2022.
Petugas menghadirkan tiga tersangka dan barang bukti 100 kilogram ganja saat rilis ungkap kasus narkoba di Mapolres Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis, 13 Januari 2022.
Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menggagalkan pengiriman narkoba jenis ganja seberat 100 kilogram dari Medan, Sumatera Utara, tujuan Pulau Jawa pada Sabtu, 8 Januari 2022.
Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menggagalkan pengiriman narkoba jenis ganja seberat 100 kilogram dari Medan, Sumatera Utara, tujuan Pulau Jawa pada Sabtu, 8 Januari 2022.
Kapolda Sumatra Selatan Irjen Toni Harmanto menegaskan kembali komitmennya dalam pemberantasan narkotika. Penyalahgunaan narkotika dalam bentuk apapun akan disikat dan ditindak tegas.
Kapolda Sumatra Selatan Irjen Toni Harmanto menegaskan kembali komitmennya dalam pemberantasan narkotika. Penyalahgunaan narkotika dalam bentuk apapun akan disikat dan ditindak tegas. "Kita telah melakukan ungkap kasus 100 kilogram ganja. Inilah salah satu jawaban kita soal komitmen pemberantasan narkotika di wilayah Sumsel," ujarnya.

Polres Musi Banyuasin Gagalkan Pengiriman 100 Kg Ganja

13 Januari 2022 16:58
Palembang: Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menggagalkan pengiriman narkoba jenis ganja seberat 100 kilogram dari Medan, Sumatera Utara, tujuan Pulau Jawa.

Dalam rilis ungkap kasus narkoba di Mapolres Muba, Kamis, 13 Januari 2022, Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari razia rutin di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Km 204 tepatnya di Kelurahan Bayung Lencir, sebagai bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu, 8 Januari 2022.

"Saat dilakukan razia sebuah mobil terlihat mencurigakan sehingga dihentikan dan dilakukan pemeriksaan oleh anggota. Saat diperiksa ditemukan empat karung besar yang berada di bagian belakang mobil dan saat dibuka berisikan 100 kg ganja yang telah dibungkus lakban coklat dengan masing-masing berat 1 kg," kata Alamsyah.

Kapolres Muba menambahkan bahwa petugas kemudian mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap tiga orang yang kemudian dijadikan tersangka.

"Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 Junto 132 ayat 1 subsider 111 ayat 2 junto 132 ayat 1 Undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," ujarnya.

Sementara Kapolda Sumatra Selatan Irjen Toni Harmanto menegaskan kembali komitmennya dalam pemberantasan narkotika. Penyalahgunaan narkotika dalam bentuk apapun akan disikat dan ditindak tegas.

"Kita telah melakukan ungkap kasus 100 kilogram ganja. Inilah salah satu jawaban kita soal komitmen pemberantasan narkotika di wilayah Sumsel," ujarnya.

Diakuinya, dengan adanya ungkap kasus ini, diharapkan menjadi sarana pembuktian keseriusan anggota Polri dalam menyikapi permasalahan peredaran narkotika yang meningkat di Sumsel.

"Kita juga harapkan peran serta masyarakat untuk membantu memberikan informasi awal untuk polisi melakukan penindakan di mana narkotika masih menjadi permasalahan," pungkasnya. MI/Dwi Apriani

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News narkoba ganja Kasus Narkoba Sumatra Selatan