Mantan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan kopi sianida, Jessica Kumala Wongso (tengah) didampingi para kuasa hukumya berdiskusi di luar ruang sidang sesuai melakukan aksi walk out saat sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin, 18 November 2024.
Mantan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan kopi sianida, Jessica Kumala Wongso (tengah) didampingi para kuasa hukumya berdiskusi di luar ruang sidang sesuai melakukan aksi walk out saat sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin, 18 November 2024.
Pihak Jessica Wongso memilih meninggalkan ruang sidang (walk out) karena merasa keberatan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menghadirkan saksi ahli untuk diperiksa sebab sidang PK adalah panggung bagi pemohon.
Pihak Jessica Wongso memilih meninggalkan ruang sidang (walk out) karena merasa keberatan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menghadirkan saksi ahli untuk diperiksa sebab sidang PK adalah panggung bagi pemohon.
Penasihat hukum Jessica, Hidayat Bostam mengatakan pihaknya keberatan apabila dalam persidangan permohonan PK, jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa karena permohonan PK merupakan panggung kliennya sebagai pemohon.
Penasihat hukum Jessica, Hidayat Bostam mengatakan pihaknya keberatan apabila dalam persidangan permohonan PK, jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa karena permohonan PK merupakan panggung kliennya sebagai pemohon.
Namun Hakim Ketua Zulkifli Atjo tetap memperbolehkan jaksa untuk menghadirkan ahli, sehingga mempersilakan Jessica beserta tim penasihat hukumnya untuk keluar dari ruang sidang.
Namun Hakim Ketua Zulkifli Atjo tetap memperbolehkan jaksa untuk menghadirkan ahli, sehingga mempersilakan Jessica beserta tim penasihat hukumnya untuk keluar dari ruang sidang. "Nanti keberatan dari pemohon akan dicatat dalam nota persidangan," ujarnya.

Jessica Wongso 'Walk Out' dari Sidang

18 November 2024 18:13
Jakarta: Mantan terpidana kasus pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso beserta tim penasihat hukumnya keluar atau walk out dari sidang permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 18 November 2024.

Penasihat hukum Jessica, Hidayat Bostam mengatakan pihaknya keberatan apabila dalam persidangan permohonan PK, jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa karena permohonan PK merupakan panggung kliennya sebagai pemohon.

"Yang mulia majelis hakim, karena kami keberatan, kami memutuskan untuk walk out," kata Hidayat sebelum keluar dari ruang persidangan.

Maka dari itu, penasihat hukum berpendapat dalam sidang permohonan PK, jaksa seharusnya hanya menanggapi atau menyatakan keberatan terhadap ahli yang dihadirkan oleh pihaknya, bukan justru menghadirkan ahli untuk diperiksa.

Menurut dia, apabila jaksa kembali menghadirkan ahli maka kondisinya akan sama dan mengulang kembali persidangan kasus pembunuhan berencana pada tahun 2016. "Ini seharusnya hak terpidana yang mendapatkan novum baru, makanya kami ajukan PK," tuturnya.

Kendati demikian, Hakim Ketua Zulkifli Atjo tetap memperbolehkan jaksa untuk menghadirkan ahli, sehingga mempersilakan Jessica beserta tim penasihat hukumnya untuk keluar dari ruang sidang.

"Nanti keberatan dari pemohon akan dicatat dalam nota persidangan," ujar Hakim Ketua.

Adapun dua ahli yang dihadirkan jaksa untuk diperiksa pada persidangan PK merupakan ahli digital forensik, yakni Muhammad Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto.

Sidang pemeriksaan ahli dari jaksa pun berlanjut tanpa kehadiran Jessica dan tim penasihat hukumnya selaku pemohon. MI/Usman Iskandar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News Jessica Wongso kematian mirna