Jakarta: Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan penipuan investasi aset kripto yang menyeret nama influencer sekaligus pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald. Polisi memastikan tidak ditemukan peristiwa pidana dalam laporan yang diajukan oleh pelapor berinisial Y.
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada 14 September 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa penyelidikan terhadap laporan yang ditangani Subdirektorat I telah dihentikan berdasarkan hasil gelar perkara.
"Terhadap laporan yang ditangani Subdit I, penyelidikan telah dihentikan pada 14 September 2026 berdasarkan hasil gelar perkara yang menyimpulkan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana dalam perkara yang dilaporkan," kata Budi dalam keterangan pers di Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/227/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 9 Januari 2026. Perkara ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah Timothy Ronald dan rekannya Kalimasada dikaitkan dengan dugaan penipuan investasi melalui aktivitas perdagangan aset kripto.
Kasus bermula ketika pelapor berinisial Y mengaku mengalami kerugian hingga Rp3 miliar setelah mengikuti rekomendasi investasi aset kripto melalui komunitas Akademi Crypto.
Dalam laporan yang mencuat pada Januari 2026, nama Timothy Ronald dan Kalimasada disebut terkait dugaan penipuan investasi tersebut. Keduanya dikenal melalui aktivitas edukasi dan perdagangan aset kripto yang berkaitan dengan Akademi Crypto.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, pelapor mengaku membeli aset kripto bernama Manta setelah memperoleh rekomendasi melalui grup Discord berbayar yang dikaitkan dengan Akademi Crypto.
Pelapor menyebut adanya iming iming potensi keuntungan mencapai 300% hingga 500?ri aktivitas perdagangan aset kripto tersebut. Namun, harga aset yang dibeli justru dilaporkan mengalami penurunan hingga sekitar 90%, sehingga menimbulkan kerugian bagi pelapor.
Dugaan tersebut kemudian menjadi dasar laporan kepada kepolisian pada 9 Januari 2026.
Pada awal penanganan perkara, Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan dugaan penipuan terkait investasi kripto. Polisi saat itu menyatakan akan meminta klarifikasi dari pelapor dan saksi serta menganalisis barang bukti yang disampaikan.
Perkembangan kasus tersebut kini memasuki babak baru setelah penyelidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana dalam laporan yang ditangani Subdit I.
Dengan keputusan tersebut, penyelidikan atas laporan Y yang sebelumnya menyeret nama Timothy Ronald dan Kalimasada dinyatakan telah dihentikan sejak 14 September 2026. Penghentian ini secara khusus berlaku terhadap laporan Y yang ditangani Subdit I Ditressiber Polda Metro Jaya. Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News