Metrotvnews.com, Gorontalo: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggeledah rumah yang menyimpan dan menjual minuman keras (miras) di Desa Hepuhulawa, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Rabu (22/2/2017). Dalam razia penegakan Peraturan Daerah Miras Nomor 5 tahun 2016 tersebut petugas mengamankan 230 botol miras berbagai merek dan 36 botol miras tradisional. ANTARA/Adiwinata Solihin Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News