Pidie: Hindari politik Uang dan jual beli suara, KIP (Komisi Independen Pemilihan) Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, melarang setiap pemilih tidak membawa ponsel saat pencoblosan di bilik suara.
Perangkat kamera dan alat kumuikasi elektronik itu harus ditinggalkan diluar bilik atau disimpan pada petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Kalau ada pemilih yang terlupakan atau tidak mengindahkan seruan itu, petugas berhak melarang agar tidak ada ponsel terbawa ke dalam bilik.
Sebelum pemilih memasuki bilik pencoblosan, diharapkan kepada petugas TPS agar mengingatkan supaya tidak lupa meninggalkan ponsel diluar. Sebelumnya Panitia pemungutan sudah menyediakan kotak titipan ponsel dibawah pengawasan petugas TPS.
Ketua Devisi Data dan Humas KIP Pidie, Sufyan, Kepada Media Indonesia, Rabu, 7 Februari 2024 mengatakan, larangan memasukkan ponsel saat itu sesuai PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) nomor 18 tahun 2020, yaitu perubahan dari PKPU nomor 8 tahun 2018. Ini tercantum pada pasal 32 ayat (1) hurus i dan dipertegas di pasal 39.
"Pasal 39 dipertegas, pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 38," kata Sufyan.
Dikatakannya, larangan membawa ponsel ke bilik pencoblosan itu karena berpotensi mendokumentasikan hak pilihnya, untuk kepentingan lain. Sehingga kemasan dan kerahasiaan tidak akan terjamin.
Lalu jika pemilih merekam video atau mengambil gambargambar saat menentukan pilihannya, dikhawatirkan asas kerahasiaan tidak terpenuhi. Karena itu juga berkemungkinan terjadi jual beli suara atau politik uang.
"Mari mendukung semua proses pesta demokrasi lima tahunan ini. Manfaatkan hak menentukan pilihan secara bebas sesuai hati nurani sendiri. Semoga masa depan bangsa terkabul sebagaimana di cita-cita kan," tambah Sufyan. MI/Amiruddin Abdullah Reubee Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News