Terdakwa kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banggai Laut Wenny Bukamo berjalan keluar usai menjalani sidang putusan secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 3 September 2021.
Terdakwa kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banggai Laut Wenny Bukamo berjalan keluar usai menjalani sidang putusan secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 3 September 2021.
Mantan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap sejumlah Rp2,2 miliar dari sejumlah pengusaha terkait pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut TA 2020.
Mantan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap sejumlah Rp2,2 miliar dari sejumlah pengusaha terkait pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut TA 2020.
Majelis hakim juga mewajibkan Wenny untuk membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta dengan ketentuan bila paling lama 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar maka harta bendanya akan disita jaksa.
Majelis hakim juga mewajibkan Wenny untuk membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta dengan ketentuan bila paling lama 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar maka harta bendanya akan disita jaksa. "Bila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana selama 1 tahun penjara," tambah Djamir.
Selain itu, majelis hakim juga memutuskan mencabut hak politik Wenny.
Selain itu, majelis hakim juga memutuskan mencabut hak politik Wenny. "Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa I Wenny Bukamo berupa pencabutan hak untuk dipilih dan menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan setelah terpidana selesai menjalani pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap," ungkap hakim Djamir.

Mantan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo Divonis 4,5 Tahun Penjara

03 September 2021 20:30
Jakarta: Mantan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap sejumlah Rp2,2 miliar dari sejumlah pengusaha terkait pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut TA 2020.

"Mengadili, menyatakan terdakwa I Wenny Bukamo bersama-sama terdakwa II Recky Suhartono Godiman dan terdakwa III Hengky Thiono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Wenny Bukamo berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim M Djamir di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palu pada Jumat, 3 September 2021.

Majelis hakim juga mewajibkan Wenny untuk membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta dengan ketentuan bila paling lama 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar maka harta bendanya akan disita jaksa.

"Bila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana selama 1 tahun penjara," tambah Djamir.

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan mencabut hak politik Wenny. "Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa I Wenny Bukamo berupa pencabutan hak untuk dipilih dan menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan setelah terpidana selesai menjalani pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap," ungkap hakim Djamir.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Wenny Bukamo divonis 5 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Wenny juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta subsider 1 tahun penjara serta pencabutan hak untuk dipilih dan menduduki jabatan publik selama 3 tahun setelah menjalani pidana. MI/Susanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News KPK Kasus Suap kasus korupsi OTT KPK