Jakarta: Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia merupakan tersangka dugaan rasuah pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) 2011-2021.
"Ditahan selama 20 hari pertama mulai dari tanggal 19 September 2023 sampai 8 Oktober 2023," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 19 September 2023.
Karen ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara cabang KPK. Masa penahan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
"Untuk kebutuhan penyidikan," ujar Firli
KPK bahkan terbang ke Amerika untuk mendalami dugaan rasuah dalam pengadaan LNG di Pertamina. Perjalanan dinas untuk mencari bukti baru.
"Kita juga sudah ke Amerika, ketemu FBI, dan perusahaan di sana, termasuk juga tanya tentang itu," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Jakarta, Senin, 18 September 2023.
Penyidik terbang ke Amerika pada akhir Agustus 2023. Pendalaman informasi lantaran pengadaan LNG menyeret beberapa perusahaan luar negeri.
"Perkara ini kan juga terkait dengan trading, penjualan, dengan perusahaan-perusahaan di luar negeri. Nah itu yang membuat kita perlu ke luar negeri, periksa," ucap Asep. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Foto: MI/Susanto