Jakarta: Status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta kini telah berubah menjadi level 1 seiring berkurangnya kasus Covid-19.
Dengan diterapkannya PPKM Level 1 di Jakarta, sejumlah aturan pun diperlonggar, termasuk aturan masuk ke pusat perbelanjaan atau mal.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Pulau Jawa-Bali mengatur bahwa kegiatan pada pusat perbelanjaan dan mal di daerah PPKM Level 1 dibuka dengan kapasitas 100 persen. Mal diizinkan buka hingga pukul 22.00 WIB.
Selain itu, anak usia di bawah 12 tahun sudah boleh masuk dengan didampingi orangtua.
Sebelumnya, ketika Jakarta masih berstatus PPKM Level 2, mal diizinkan buka dengan kapasitas 50 persen hingga pukul 21.00 WIB.
Bioskop yang terletak di dalam mal juga sudah diizinkan beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 70 persen.
Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning di aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk. Anak usia di bawah 12 tahun boleh menonton di bioskop dengan didampingi orangtua. MI/Andri Widiyanto Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News