Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, meringkus seorang mantan Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat berinisial YOF. Penangkapan DPO tersebut dilakukan pada Senin, 20 November 2023 di Oyo Life 90159 Puri Asoka Guest House RT 05 RW 02, Jalan Semarang-Surakarta, Gang Brantas, Semarang, Jawa Tengah.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, meringkus seorang mantan Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat berinisial YOF. Penangkapan DPO tersebut dilakukan pada Senin, 20 November 2023 di Oyo Life 90159 Puri Asoka Guest House RT 05 RW 02, Jalan Semarang-Surakarta, Gang Brantas, Semarang, Jawa Tengah.
Tersangka diduga melakukan tidak pidana korupsi pengelolaan keuangan Dana Desa Tahun Anggaran dan Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2022 dengan alokasi anggaran sebesar Rp1.367.306.000.
Tersangka diduga melakukan tidak pidana korupsi pengelolaan keuangan Dana Desa Tahun Anggaran dan Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2022 dengan alokasi anggaran sebesar Rp1.367.306.000.
Tersangka diduga melakukan korupsi dengan modus tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan perencanaan kegiatan yang telah ditetapkan, penggelembungan harga (mark-up) belanja barang dan dalam kasus yang dilakukannya negara mengalami kerugian sebesar Rp 784.382.063. Namun, setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Garut tersangka dibawa ke Rutan Kelas IIB Garut untuk dilakukan penahanan.
Tersangka diduga melakukan korupsi dengan modus tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan perencanaan kegiatan yang telah ditetapkan, penggelembungan harga (mark-up) belanja barang dan dalam kasus yang dilakukannya negara mengalami kerugian sebesar Rp 784.382.063. Namun, setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Garut tersangka dibawa ke Rutan Kelas IIB Garut untuk dilakukan penahanan.
"Untuk mantan Kades Banjarsari kami tahan di Rutan Kelas II B Garut dilakukan selama 20 hari dan tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut, Jaya P Sitompul.

Sempat DPO, Mantan Kades Korupsi Dana Desa Ditangkap Kejari Garut

21 November 2023 08:28
Garut: Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, meringkus seorang mantan Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat berinisial YOF. Penangkapan DPO tersebut dilakukan pada Senin, 20 November 2023 di Oyo Life 90159 Puri Asoka Guest House RT 05 RW 02, Jalan Semarang-Surakarta, Gang Brantas, Semarang, Jawa Tengah.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut, Jaya P Sitompul geri mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan hingga tim penyidik langsung mengejar dan menangkap tersangka. 

Tersangka diduga melakukan tidak pidana korupsi pengelolaan keuangan Dana Desa Tahun Anggaran dan Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2022 dengan alokasi anggaran sebesar Rp1.367.306.000.

"Penyidikan terhadap kasus itu dilakukannya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1097/M.2/15/Fd.2/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023 dan mantan Kepala Desa Banjarsari, berinisial YOF tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah ditetapkan tersangka pada 11 September 2023 berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: R-2290/M.2.15/Fd.2/09/2023," katanya, Selasa, 21 November 2023.

Ia mengatakan, Kejari telah melakukan pemeriksaan terhadap 83 saksi terkait kasus yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Banjarsari dalam tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Dana Desa Tahun Anggaran dan Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2022. Namun, tersangka melarikan diri dan berhasil ditangkap dan dibawa ke Kantor Kejari Garut untuk dimintai keterangan.

"Kami telah melakukan tahap pemeriksaan terhadap saksi terkait Mantan Kades tersebut di antaranya perangkat desa, BPD, Kecamatan Bayongbong, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, BPKAD, pihak Bank BJB, kader posyandu, ketua RT dan RW, keluarga penerima manfaat (KPM), Kantor KPPN, pelaksana kegiatan, pendamping desa, pengurus BUMDes Banjarsari, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Garut, dua orang ahli auditor dan ahli regulasi kebijakan peraturan pemerintah," ujarnya.

Menurutnya, tersangka diduga melakukan korupsi dengan modus tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan perencanaan kegiatan yang telah ditetapkan, penggelembungan harga (mark-up) belanja barang dan dalam kasus yang dilakukannya negara mengalami kerugian sebesar Rp 784.382.063. Namun, setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Garut tersangka dibawa ke Rutan Kelas IIB Garut untuk dilakukan penahanan.

"Untuk mantan Kades Banjarsari kami tahan di Rutan Kelas II B Garut dilakukan selama 20 hari dan tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," paparnya. MI/Adi Kristiadi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News Kasus Korupsi dana desa Jawa Barat