Jakarta: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyiapkan 30 kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile untuk menindak pelanggar lalu lintas. Rencananya, kamera ETLE mobile itu akan diluncurkan pada Sabtu, 20 Maret 2021, sebelum nantinya dioperasikan.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, fungsi 30 kamera ETLE mobile umumnya sama dengan kamera tilang elektronik yang terpasang di jalan.
Kamera ETLE mobile itu digunakan untuk memantau pelanggaran lalu lintas di jalan. Bedanya, kamera itu akan terpasang di kendaraan motor maupun mobil milik polisi yang patroli.
Nantinya kamera ETLE mobile dapat merekam pelanggar lalu lintas selama patroli. Patroli akan dilakukan di beberapa ruas jalan yang dinilai rawan terjadinya pelanggaran, termasuk Jalan Layang Non Tol (JLNT).
Setelah petugas patroli tiba di kantornya, rekaman dari kamera ETLE mobile itu akan diperiksa. Petugas kemudian mencatat nomor polisi kendaraan yang melanggar lalu diproses penilangan. MI/Andri Widiyanto Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News