Tasikmalaya: Puluhan jurnalis Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Jurnalis Tasikmalaya melakukan unjuk rasa menolak revisi undang-undang (RUU) penyiaran nomer 32 tahun 2002 yang dinilai berpotensi menghalangi tugas jurnalis dan kebebasan pers.
Para jurnalis itu, tergabung dalam beberapa organisasi seperti IJTI, AJI Bandung, Pers mahasiswa dan beberapa jurnalis personal di masing-masing media melakukan aksi unjuk rasa terkait penolakan revisi Undang-undang Nome 32 penyiaran menjadi kontroversial dan mencederai kemerdekaan pers.
Puluhan jurnalis menggelar aksi longmarch yang dillakukannya dengan jalan mundur dari Jalan Dr Soekardjo menuju arah Taman Kota Tasikmalaya sejauh 1,5 kilometer dan mereka membawa spanduk bertuliskan tolak UU Penyiaran, poster, kranda dan menyampaikan orasi, mengumpulkan ID Card wartawan serta tabur bunga.
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Tasikmalaya dan sebagai koordinator aksi Forum Jurnalis Tasikmalaya, Eko Setiabudi mengatakan, aksi longmarch yang dilakukan para jurnalis Tasikmalaya untuk menyuarakan penolakan RUU penyiaran investigasi nomer 32 tahun 2002. Karena, revisi undang-undang akan mencederai kemerdekaan pers hingga melanggar UU Pers nomer 40 tahun 1999.
"Kami menolak draf RUU penyiaran nomer 32 tahun 2002 salah satunya berisikan larangan penayangan eksklusif jurnalis investigasi, dan pelarangan itu dinilai menghalangi tugas para jurnalistik dan kebebasan pers. Kami menolak dan mendesak agar DPR RI mengkaji ulang RUU penyiaran dengan mementingkan kebebasan pers dan kepentingan masyarakat, tidak menghianati UU nomer 40 tahun 1999 nomer 40 tahun 1999 tengang Pers," katanya, Selasa, 28 Mei 2024.
Sementara itu, salah seorang mahasiswi, Laila Sapitri mengatakan, aksi unjuk rasa yang telah dilakukan jurnalis Tasikmalaya baru pertama kali dan terkait revisi UU penyiaran investigasi ini mendesak DPR mengkaji dan merancang ulang RUU penyiaran dan menghapus pasal-pasal problematik yang berpotensi melanggar hak kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi serta DPR juga harus melibatkan masyarakat, organisasi jurnalis, dan Dewan Pers dalam perancangan RUU penyiaran.
"Kami meminta agar DPR tidak mengesahkan RUU penyiaran, karena dapat mengkebiri kerja jurnalistik dan tidak sesuai dengan demokrasi. Namun, para jurnalis yang menjalankan tugas sesuai kode etik wartawan dan jika mereka tidak mengkaji ulang RUU penyiaran tersebut mereka bisa melanggar UU nomer 40 tahun 1999 tentang Pers," paparnya. MI/Adi Kristiadi Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News