Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Agus Budiarto (AB), Jumat, 12 Agustus 2022.
Agus ditahan setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap ketok palu terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung.
KPK menahan Agus di Rutan belakang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga Wakil Ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan suap ketok palu terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung. MI/Adam Dwi Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News