Sidoarjo: Bawaslu Sidoarjo memeriksa sepuluh kepala desa (kades), yang melakukan deklarasi dukungan pada salah satu paslon capres-cawapres. Para kepala desa ini diduga melakukan pelanggaran etika netralitas.
Ke-10 kades itu memenuhi panggilan Bawaslu Sidoarjo, pada Jumat, 16 Februari 2024. Pemanggilan dilakukan setelah viral beredar di medsos, setelah mereka deklarasi mendukung salah satu paslon capres-cawapres.
Mereka adalah para kepala desa di Kecamatan Buduran Sidoarjo. Masing-masing Kades Banjarsari Muhammad Nidlomuddin, Kades Dukuh Tengah Chusnul Arafiq, Kades Pagerwojo Mulyanto dan Kades Sawohan Nurul Muntafatik.
Selain itu Kades Damarsih Miftakhul Anwarudin, Kades Sidokerto Ali Nasikin, Kades Siwalan Panji Achmad Choiron, Kades Kemantren Erni Filiwati, Kades Prasung M Syafi'i dan Kades Buduran M Arifin.
Tidak hanya sepuluh orang, dua kades lain juga terlibat deklarasi itu, yaitu Kades Entalsewu Suktiwanto dan Kades Wadungasih Khowiq. Kades Entalsewu sudah diperiksa Kamis kemarin, sementara Kades Wadungasih tidak hadir memenuhi panggilan.
Usai pemeriksaan, salah satu kades mengatakan, deklarasi itu mereka lakukan secara spontan. Deklarasi itu dilakukan saat acara rutin arisan, dan tidak ada pesanan dari pihak tertentu.
"Itu spontan, karena ada delapan kades di Kecamatan Buduran akan purna, itu dibuat untuk kenang-kenangan, tapi gak tahu kok menjadi viral, yang menyebarkan kami gak tahu," kata Kades Damarsih Nurul Muntafatik.
Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugroho mengatakan, aduan informasi dari masyarakat terkait deklarasi itu akan ditarik masuk temuan. Terkait syarat formil dan materiil apakah bisa dimasukkan dalam temuan juga masih menunggu pembahasan rapat selanjutnya.
"Terkait apa kita akan libatkan gakumdu, kita lihat ada nggak pelanggaran lainnya, khususnya pelanggaran pemilu ya, pelanggaran di luar netralitas itu tadi," kata Agung. MI/Heri Susetyo Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News