Jakarta: Sebanyak 65 ekor satwa dilindungi ditranslokasi ke Maluku, Papua, dan Papua Barat. Sebelumnya, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumsel bersama dengan Kepolisian Daerah Sumatra Selatan berhasil menyita sebanyak 114 ekor satwa dilindungi yang melintas di Palembang, Sumsel pada 7 September 2021 lalu.
Kepala BKSDA Sumsel, Ujang Wisnu Barata mengatakan, pihaknya melakukan translokasi hewan dilindungi ini untuk menjaga ekosistem agar hewan-hewan tersebut kembali ke habitatnya masing-masing.
"Semula ada 114 ekor, terdiri dari 8 satwa dilindungi dan 1 jenis satwa tidak dilindungi karena bukan berasal dari Indonesia. Setelah melalui proses pengecekan, proses pengangkutan dan packing, membuat hewan stres dan mati. Ada 38 satwa yang mati dan 11 satwa dimusnahkan karena mengidap flu burung," jelasnya, Selasa, 5 Oktober 2021.
Adapun tujuan BKSDA Papua di Jayapura meliputi dua ekor Ayam Mambruk Victoria (Goura victoria), tiga ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), dua ekor Kakatua Raja (Probosciger aterrimus), 17 ekor Soa Payung (Clamydosaurus kingii) dan satwa tidak dilindungi yaitu sembilan ekor Kadal Panama (Tiliqua gigas).
Empat ekor Nuri Hitam (Chalcopsitta atra) untuk tujuan pengiriman BBKSDA Papua Barat di Sorong. Lalu 13 ekor Kasturi Ternate (Lorius garrulus), enam ekor Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis) dan satwa tidak dilindungi yaitu sembilan ekor Kadal Panama (Tiliqua gigas) untuk tujuan pengiriman BKSDA Maluku di Ambon.
Kemudian dilanjutkan dengan penerbangan keesokan harinya dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 662 untuk tujuan Balai Besar KSDA Papua (BBKSDA Papua) di Jayapura, Garuda Indonesia GA 686 untuk tujuan Balai Besar KSDA Papua Barat (BBKSDA Papua Barat) di Sorong, dan Garuda Indonesia GA 640 untuk tujuan Balai KSDA Maluku (BKSDA Maluku) di Ambon.
Ia menjelaskan, adapun selama proses perawatan lebih kurang sepekan tercatat sebanyak 38 ekor satwa mati karena kondisi sakit dan memburuk akibat proses pengangkutan dan packing yang kurang baik oleh pelaku penyelundupan. Ia menyebut, kematian satwa tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor BA. 1939/K. 12/TU/KSA/9/2021 dan BA.2033/K. 12/TU/KSA/10/2021.
Diketahui satwa ini merupakan korban tindak pidana penyelundupan yang diduga akan dikirimkan ke luar negeri. Secara materiil negara diperkirakan mengalami kerugian Rp1,3 miliar apabila satwa-satwa tersebut berhasil diselundupkan keluar negeri. MI/Dwi Apriani Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News