Malang: Wartawan di Kota Malang, Jawa Timur, menggelar aksi unjuk rasa damai di Kantor DPRD Kota Malang, Jumat, 17 Mei 2024.
Aksi unjukrasa yang melibatkan gabungan organisasi wartawan yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang Raya, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) tersebut untuk menolak revisi Rancangan Undang-Undang (UU) Penyiaran, yang salah satu pasalnya dianggap mengancam kebebasan pers.
"Investigasi adalah ruh dari jurnalisme," tegas Ketua AJI Malang Raya Benni Indo.
Menurut Benni, draf revisi RUU No.32 Tahun 2022 tentang penyiaran terdapat pasal kontroversial, yakni Pasal 56 ayat 2 C.
Pasal itu melarang penayangan eksklusif konten jurnalisme investigasi. Hal itu bentuk membatasi kebebasan pers, bahkan membungkam pers. Karena itu, wartawan bersikap menolak dengan unjukrasa sembari menyatakan sikap.
"Liputan investigasi itu harusnya didukung, bukan untuk dibungkam," katanya.
Benni menjelaskan para wartawan secara tegas menolak revisi RUU Penyiaran terutama pasal-pasal yang bisa membungkam pers. Termasuk menolak tumpang tindih penyelesaian sengketa pers yang bertentangan dengan UU Pers dan peraturan dewan pers.
Dalam aksi ini, wartawan juga menuntut usut tuntas dan adili segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis dan rakyat sipil. Selanjutnya, mereka menuntut penghentian segala bentuk kriminalisasi jurnalis, aktivis dan rakyat sipil.
Lalu, para wartawan menyatakan sikap wujudkan dan lindungi kemerdekaan pers nasional, pers mahasiswa dan pers internasional di Indonesia. Termasuk mengajak semua pihak mewujudkan kebebasan berserikat, berkumpul, berorganisasi dan menyatakan pendapat di muka umum.
"Wujudkan kesejahteraan pekerja media melalui upah layak," pungkasnya. MI/Bagus Suryo Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News