Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD (tengah) didampingi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata (kiri) dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait kasus korupsi di Papua di Kantor Kemenkopolhukam, Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin, 19 September 2022.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD (tengah) didampingi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata (kiri) dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait kasus korupsi di Papua di Kantor Kemenkopolhukam, Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin, 19 September 2022.
Menkopolhukam menghimbau kepada Gubernur Papua Lukas Enembe untuk kooperatif dalam mengikuti proses pemeriksaan terkait dugaan korupsi yang melibatkan dirinya serta menegaskan hal tersebut tidak terkait dengan unsur-unsur politis.
Menkopolhukam menghimbau kepada Gubernur Papua Lukas Enembe untuk kooperatif dalam mengikuti proses pemeriksaan terkait dugaan korupsi yang melibatkan dirinya serta menegaskan hal tersebut tidak terkait dengan unsur-unsur politis.
Mahfud menjamin KPK melepas Lukas bila tidak ditemukan bukti yang cukup soal kasus korupsi. Sebaliknya, Lukas harus bertanggung jawab bila Lembaga Antirasuah memiliki bukti yang kuat.
Mahfud menjamin KPK melepas Lukas bila tidak ditemukan bukti yang cukup soal kasus korupsi. Sebaliknya, Lukas harus bertanggung jawab bila Lembaga Antirasuah memiliki bukti yang kuat.

Menko Polhukam Imbau Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK

19 September 2022 14:36
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Gubernur Papua Lukas Enembe kooperatif. Lukas diminta memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kepada Saudara Lukas Enembe, menurut saya, ya kalau dipanggil KPK datang saja," kata Mahfud Md, dalam konferensi pers di kantornya, Senin, 19 September 2022.

Dalam konferensi pers itu, Mahfud turut didampingi Wakil Ketua KPK Alex Marwata, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana serta pejabat tinggi dari BIN, dari Polri, Intelkam Polri, Bais TNI, dan para deputi.

Mahfud menjamin KPK melepas Lukas bila tidak ditemukan bukti yang cukup soal kasus korupsi. Sebaliknya, Lukas harus bertanggung jawab bila Lembaga Antirasuah memiliki bukti yang kuat.

KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka korupsi. KPK membantah penetapan tersangka Lukas Enembe sebagai bentuk kriminalisasi.
 
KPK memastikan bakal memanggil ulang Lukas. Dia sempat mangkir saat diminta KPK memberikan keterangan beberapa waktu lalu.

Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Lukas mangkir dengan dalih sakit. Alasan itu dimaklumi agar penyidik bisa memeriksa dengan maksimal dalam pemanggilan berikutnya. MI/Susanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News Mahfud MD Lukas Enembe Kasus Korupsi KPK