Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafrudin Arsyad Temenggung mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 21 Desember 2017. MI/Rommy Pujianto
Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafrudin Arsyad Temenggung mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 21 Desember 2017. MI/Rommy Pujianto
KPK resmi menahan Syafrudin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada BPPN. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
KPK resmi menahan Syafrudin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada BPPN. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Syafrudin ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK untuk 20 hari ke depan. MI/Rommy Pujianto
Syafrudin ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK untuk 20 hari ke depan. MI/Rommy Pujianto
"Semua yang dikerjakan di BPPN sudah sesuai aturan semua. Sudah diaudit BPK dan sudah dikerjakan dengan sebaik-baiknya. Saya akan kooperatif melaksanakan apa yang disampaikan oleh KPK dan saya sampaikan di pengadilan nanti," kata Syafruddin yang sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK saat keluar gedung KPK, Jakarta. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

KPK Tahan Mantan Ketua BPPN

22 Desember 2017 08:38
Jakarta: KPK resmi menahan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Temenggung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). MI/ANTARA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News kasus blbi