"Peran dan dampak pengelolaan dana lingkungan hidup selama ini sangat luar biasa," kata Siti melalui keterangan pers, Minggu, 13 Oktober 2024.
Siti berharap BPDLH dapat memberikan kualitas layanan yang optimal dan komprehensif. Menurut dia, BPDLH memiliki kapasitas pendanaan campuran dari berbagai aspek.
"BPDLH bisa melakukan aspek integrasi seluruh sumber dana yang beraneka ragam jenisnya, sehingga memudahkan dalam pengukuran dampak pengurangan emisi gas rumah kaca dan dampak ekonomi dan sosial," kata Siti.
BPDLH merupakan lembaga Badan Layanan Umum (BLU) yang dibentuk pada 2019 di bawah Kementerian Keuangan. Badan ini memiliki Komite Pengarah dari 10 kementerian/lembaga (K/L) utama yang menjadi pemangku sektor menuju target pencapaian National Determined Contribution (NDC).
"Jadi, BPDLH sebagai support system utama pemerintah dalam menjalankan mekanisme Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup (IELH) secara transparan, terbuka, sistematis, teratur, terukur, dan terstruktur," kata dia.
Sasaran dana lingkungan hidup
Di bidang kehutanan, Menteri LHK mendorong dana lingkungan hidup diberikan kepada masyarakat sekitar hutan. Dana dapat diberikan melalui pembiayaan fasilitas dana bergulir."Saat ini telah disalurkan kepada sekitar 30 ribu debitur dengan berbagai program seperti layanan tunda tebang selain pengelolaan multi usaha kehutanan (MUK)," kata Siti.
Bentuk layanan dana bergulir lainnya juga diberikan kepada usaha sirkular ekonomi, khususnya untuk bisnis maggot, RDF komunal, serta mekanisme daur ulang sampah. Sumber dana yang digunakan berasal dari pengelolaan Debt Nature Swab (DNS) yang awalnya menjadi dana kelolaan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Atasi perubahan iklim
Dalam perjalanannya, ujar Siti, BPDLH diharapkan mampu melakukan pengelolaan dana dari berbagai sumber, baik dana publik atau dana swasta, yang bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri. BPDLH juga diharapkan mampu menyalurkan dana dengan berbagai instrumen kepada berbagai tujuan program/proyek hijau.Berbagai tujuan program tersebut secara menyeluruh dibagi menjadi tematik mitigasi perubahan iklim (MPI) serta adaptasi perubahan iklim (API).
Tema-tema yang masuk dalam kerangka MPI di antaranya tema sektor berbasis lahan, energi, transportasi dan limbah serta sampah. Sementara tema API di antaranya mencegah kenaikan permukaan air laut, pengendalian bencana, ketahanan energi dan pangan, serta ketahanan lingkungan.
Dana existing
Pemerintah secara khusus mengelola dana lingkungan hidup selama empat tahun terakhir. Dana yang dikelola BPDLH hingga September 2024 ini mencapai USD1,6 miliar atau sekitar Rp24,3 triliun.Melalui beberapa kesempatan, Direktur Utama BPDLH Joko Tri Haranto mengatakan seluruh dana kelolaan tersebut sudah ada pemiliknya di beberapa kementerian/lembaga. BPDLH sifatnya hanya mengelola.
"Jadi, jangan terkecoh dengan besarannya karena BPDLH cuma mengelola. Tetapi, dalam kesepakatan, kami juga terlibat untuk menetapkan penggunaannya dan lembaganya seperti apa," kata Joko.
Baca: Dana Lingkungan Hidup Ditujukan untuk Pertanian hingga Perdagangan Karbon |
Berbagai sumber dana yang telah dikelola BPDLH terdiri atas dana untuk program tematik kehutanan dan penggunaan lahan di luar kawasan, energi baru terbarukan, produksi dan konsumsi berkelanjutan, keamanan pangan, air dan kesehatan, serta adaptasi dan pengelolaan risiko bencana.
Pengelolaan dana oleh BPDLH dilaksanakan berdasarkan mandat yang dituangkan dalam rencana investasi yang ditetapkan oleh K/L pengampu. Jika sektor berbasis lahan, maka K/L pengampunya adalah KLHK, sementara blue financing dikelola oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Untuk sektor energi via Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dana pihak asing
Meski terdapat 10 K/L yang menjadi Komite Pengarah dari BPDLH, dana awal terbesar yang saat ini dikelola BPDLH diperuntukkan bagi pendanaan kehutanan dan penggunaan lahan di luar kawasan. Dana itu berasal dari kerja sama bilateral Pemerintah Indonesia dengan Kerajaan Norwegia. Tujuannya, mendukung pencapaian target FOLU Nett Sink 2030 dan multidonor lainnya dari Green Climate Fund (GCF).Dana MDBs seperti World Bank (WB) dan Asian Development Bank (ADB) juga memiliki dana kelolaan yang signifikan di BPDLH. Tak ketinggalan mandat dana pengelolaan APBN, philantropis serta dana catalytic funding untuk usaha rintisan awal (start up funding).
Lebih lanjut dikemukakan Joko, dana yang ditujukan untuk mendukung program tematik kehutanan dan penggunaan lahan di luar kawasan sekitar USD860 juta.
Berdasarkan perjanjian yang ditandatangani bersama mitra kerja sama, dana tersebut merupakan dana insentif melalui pembayaran berbasis kinerja atas pengurangan emisi gas rumah kaca sektor kehutanan (Reducing Emission from Deforestation and Degradation/REDD+). Dana yang digelontorkan sebesar 43% dari total dana program tematik kehutanan dan penggunaan lahan di luar kawasan. Dana lainnya sebesar 49% merupakan dana yang diperuntukkan untuk rehabilitasi mangrove seluas 75 ribu ha pada empat provinsi.
Peruntukan dana
Merujuk pada rencana investasi yang ada, Menteri LHK Siti Nurbaya menjelaskan, peruntukan dana pembayaran berbasis kinerja REDD+, yakni untuk berbagai tujuan, yang meliputi:- penguatan kondisi pemungkin untuk implementasi REDD+,
- insentif kepada Pemerintah Daerah yang berkontribusi pada pengurangan emisi gas rumah kaca,
- sektor lain selain bidang kehutanan yang berkontribusi pada target NDC, dan
- program berbasis masyarakat atau layanan akses dana masyarakat.
Peruntukan dana untuk penguatan kondisi pemungkin telah menghasilkan berbagai kebijakan baru atau penguatan kebijakan yang ada, termasuk kebijakan terkait REDD+ dan nilai ekonomi karbon (NEK).
"Selain itu, telah dilakukan berbagai upaya peningkatan kapasitas dalam pemahaman tentang pengendalian perubahan iklim yang menjadi komitmen Pemerintah Indonesia yang ditujukan untuk berbagai target kelompok," ujar Siti.
Insentif pemda
Tentang dana insentif yang disalurkan kepada pemerintah daerah, Siti menjelaskan saat ini telah disetujui delapan proposal dana insentif untuk REDD+ yang disetujui KLHK dengan nilai bervariasi berdasarkan kontribusi Pemda dalam pengurangan emisi nasional. Sementara dana insentif untuk mendukung implementasi rencana operasional kehutanan dan penggunaan lahan di luar kawasan di tingkat provinsi, telah disalurkan kepada empat pemerintah provinsi."Beberapa usulan pemda lainnya, baik dana insentif untuk REDD+ atau dana terkait rencana operasional kehutanan dan penggunaan lahan di luar kawasan, sedang dalam proses penilaian. Dana insentif tersebut akan diinvestasikan untuk program berbasis lahan yang diharapkan dapat berkontribusi pada penguranan emisi provinsi dan nasional berikutnya," ujar Siti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News