Hal itu yang membuat perusahaan yang bergerak di industri besi dan baja ini berhasil meraih Penghargaan Proper Hijau (beyond compliance) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Beberapa indikator penilaian Proper Hijau mencakup pelaksanaan penilaian daur hidup atau Life Cycle Assessment, efisiensi energi, penurunan emisi, konservasi air dan efisiensi air, 3R Limbah B3 dan Limbah Non B3, perlindungan keanekaragaman hayati, pemberdayaan masyarakat, serta tanggap kebencanaan.
Keberhasilan ini diperoleh berkat kerja sama yang baik dari seluruh pihak terkait di PT Krakatau Posco. Peringkat hijau tersebut bukti komitmen PT Krakatau Posco dalam menjalankan usaha berbasis kepada kepedulian lingkungan.
"Dengan meraih penghargaan ini, Krakatau Posco secara konsisten membuktikan peningkatan berkelanjutan dalam pengelolaan lingkungan hidup," ucap Direktur Teknologi dan Pengembangan Bisnis PT Krakatau Posco Makmun, dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu, 23 Desember 2023.
Harapannya, sambung dia, prestasi ini akan menjadikan PT Krakatau Posco sebagai perusahaan industri dalam negeri yang tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, tetapi juga menanamkan prinsip-prinsip keberlanjutan dalam setiap langkahnya.
Baca juga: Wapres Instruksikan Kolaborasi Multipihak Hadapi Tantangan Lingkungan |
Penghargaan Proper
Diketahui, KLHK kembali menyerahkan Penghargaan Proper periode 2022-2023 kepada perusahaan yang meraih penilaian taat (compliance) dan melebihi taat (beyond compliance) dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Penghargaan ini merupakan bentuk evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Pemerintah kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dibidang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berdasarkan SK.1353/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2023 tentang Hasil Penilaian Proper 2022-2023, diketahui sebanyak 3.694 perusahaan menjadi peserta Proper.
Hasil penilaian Proper menunjukan, sebanyak 79 perusahaan meraih peringkat Emas, 196 perusahaan berperingkat Hijau, 2.131 perusahaan berperingkat Biru, 775 perusahaan berperingkat Merah, serta 211 perusahaan dikenakan penegakan hukum/tidak beroperasi/ditangguhkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News