Kegiatan uji emisi akbar di Jabodetabek. Foto: Dok KLHK
Kegiatan uji emisi akbar di Jabodetabek. Foto: Dok KLHK

Perkenalkan Si Umi, Sistem Aplikasi Uji Emisi Terpadu

Medcom • 05 Juni 2023 22:00
Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memperkenalkan aplikasi baru untuk melakukan uji emisi kendaraan. Aplikasi itu bernama Sistem Aplikasi Uji Emisi Terpadu atau disingkat Si Umi.
 
"Aplikasi ini diharapkan bisa mendukung kegiatan uji emisi kendaraan bermotor di seluruh Indonesia," kata Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Luckmi Purwandari, melalui keterangan tertulis, Senin, 5 Juni 2023.
 
Aplikasi Si Umi diharapkan dapat digunakan oleh semua pemerintah kabupaten atau kota di Indonesia. Termasuk oleh bengkel atau lembaga penyelenggara uji emisi resmi serta warga masyarakat yang akan melakukan uji emisi. 

Aplikasi ini dapat memberikan informasi tentang jumlah dan nomor kendaraan yang telah melakukan uji emisi dan memenuhi standar baku mutu emisi. Tak hanya itu, aplikasi Si Umi juga mencatat di mana dan kapan kendaraan itu melakukan uji emisi.
 
"Aplikasi ini akan terus dikembangkan dan disempurnakan," kata Luckmi.
 
KLHK berharap aplikasi Si Umi dapat diintegrasikan dengan sistem-sistem penerapan insentif dan disinsentif. Misalnya, di tempat tempat parkir, zona rendah emisi, dan pengenaan komponen pajak pencemaran lingkungan.
 

Gandeng pemerintah daerah

Peluncuran aplikasi Si Umi dilakukan bersamaan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup 2023. Pada peringatan kali ini, KLHK berkolaborasi, bersinergi, dan bekerja sama dengan sejumlah daerah dalam mengatasi polusi udara. 
 
"Strategi dan aksi bersama ini terus dilakukan untuk perbaikan kualitas udara," kata Luckmi.
 
KLHK menggandeng Pemerintah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Direktorat Lalu Lintas, dan 8 kabupaten/kota sekitar Jakarta, yaitu Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.
 

Uji emisi akbar raih MURI

"Kami berkolaborasi menyelenggarakan uji emisi akbar kendaraan bermotor serentak se-Jabodetabek, Senin ini," kata dia. 
 
Kegiataan uji emisi akbar dipusatkan di area Taman Marga Satwa Ragunan, Jakarta Selatan, dengan menargetkan lebih dari 2.000 kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor.
 
Kegiatan ini diharapkan membuat pengguna kendaraan bermotor lebih peduli terhadap emisi gas buang yang dihasilkan oleh kendaraannya. Pengguna kendaraan diharapkan lebih merawat kendaraan dan menggunakan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan.
 
"Komitmen bersama ini selanjutnya akan diwujudkan dengan aksi-aksi nyata untuk mencapai target udara yang lebih bersih, dengan Indeks Kualitas Udara yang lebih baik," kata Luckmi.
 
Adapun titik-titik lokasi pelaksanaan Uji Emisi Akbar yaitu: 
  • Kabupaten Bekasi di Kantor Dinas LH Kabupaten Bekasi, 
  • Kota Bekasi di Stadion Candrabaga, 
  • Kabupaten Tangerang di Pusat Pemerintahan Tiga Raksa, 
  • Kota Tangerang di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, 
  • Kota Tangerang Selatan di Terminal BSD, 
  • Kota Depok di Kantor Walikota Depok, 
  • Kota Bogor di Balaikota Bogor, dan 
  • Kabupaten Bogor di Dealer Mitsubishi Cibinong.
"Uji emisi akbar ini juga meraih rekor MURI," kata Luckmi.
Perkenalkan Si Umi, Sistem Aplikasi Uji Emisi Terpadu
Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Luckmi Purwandari. Foto: Dok KLHK
 

Sejalan dengan HUT DKI

Pemerintah DKI Jakarta yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Joko Agus Setyono menyambut baik kegiatan ini. Kegiatan ini Sejalan dengan HUT ke-496 DKI Jakarta. Joko berharap uji emisi akbar menjadi titik awal penerapan tiga kebijakan penting dalam memastikan seluruh kendaraan bermotor di Jakarta memenuhi ambang batas emisi gas buang yang dipersyaratkan.
 
Adapun ketiga kebijakan yang dimaksud adalah: 
  1. Kendaraan yang tidak melakukan uji emisi ke depannya akan dikenakan sanksi tilang saat melintas di jalan raya sesuai sesuai UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  2. Pemberlakuan disinsentif parkir bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi Pergub DKI Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. 
  3. Pengenaan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan  Lingkungan Hidup.
Baca: Pemprov DKI Jakarta Gelar Uji Emisi Gratis, Catat Tanggalnya
 
"Denda pajak ini akan menyasar pemilik kendaraan yang saat membayar PKB belum melakukan uji emisi," kata Joko. 
 
Uji emisi merupakan salah satu syarat laik jalan yang tertuang pada UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Baku mutu emisi akan digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan