Usaha Pemerintah Kurangi Emisi Karbon. Foto; Medcom.id.
Usaha Pemerintah Kurangi Emisi Karbon. Foto; Medcom.id.

Ini Pengertian dan Manfaat Pajak Karbon untuk Kurangi Emisi Global

Arif Wicaksono • 14 Februari 2023 15:59
Jakarta: Era energi terbarukan (EBT) semakin nyata dengan usaha pemerintah mengurangi emisi karbon. Hal ini dilakukan dengan mencari pendanaan untuk membiayai proyek energi terbarukan salah satunya dengan menerapkan pajak karbon.
 
baca juga: Pemerintah Masih Pilih Waktu Tepat Pungut Pajak Karbon

Apa itu pajak karbon?
 
Dikutip dari berbagai sumber, Selasa, 14 Februari 2023, pajak karbon adalah pengenaan pemotongan kepada perusahaan sebagai pemasukan negara atau pajak yang dikenakan atas penggunaan bahan bakar fosil seperti bensin, avtur, gas, dan lain-lain.
 
Pajak karbon bertujuan untuk mengurangi emisi karbon dioksida dan gas rumah kaca sebagai langkah memerangi pemanasan global. Menerapkan pajak karbon di Indonesia dapat membantu mengurangi pemanasan global dan mengendalikan perubahan iklim, serta meningkatkan pendapatan pajak pemerintah dan meningkatkan efisiensi energi bagi konsumen dan bisnis.

Mendorong pasar karbon
 
Selain itu, pemungutan pajak karbon mengirimkan sinyal kuat yang mendorong pengembangan pasar karbon, inovasi teknologi, dan investasi yang lebih efisien, rendah karbon, dan ramah lingkungan.
 
Pendapatan pemerintah dari pajak karbon dapat digunakan untuk menambah dana pembangunan, berinvestasi dalam teknologi ramah lingkungan atau mendukung masyarakat berpenghasilan rendah dalam bentuk program sosial.
 
Penerapan pajak karbon bertujuan untuk mengubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon mendukung target penurunan emisi GRK dalam jangka menengah dan panjang
 
Pajak ini juga bisa mendorong perkembangan pasar karbon, inovasi teknologi, dan investasi yang lebih efisien, rendah karbon, dan ramah lingkungan. Hukum yang melandasi pajak karbon ada 2, yaitu UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Perpres 98/2021 tentang Penyelenggaraan NEK.
Pengenaan dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.
 
Arah pengenaan pajak karbon memperhatikan peta jalan pasar karbon dan/atau peta jalan pajak karbon yang memuat strategi penurunan emisi karbon, sasaran sektor prioritas, keselarasan dengan pembangunan energi baru dan terbarukan serta keselarasan antar berbagai kebijakan lainnya.
 
Prinsip pajak karbon
 
Prinsip pajak karbon menganut prinsip keadilan (just) dan keterjangkauan (affordable) dengan memperhatikan iklim berusaha, dan masyarakat kecil. Tarif pajak karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon dengan tarif paling rendah Rp30 ribu per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e).
 
Perpres 98/2021 tentang Penyelenggaraan NEK - Pasal 58 Pungutan Atas Karbon didefinisikan sebagai pungutan negara baik di pusat maupun daerah, berdasarkan kandungan karbon dan/atau potensi emisi karbon dan/atau jumlah emisi karbon dan/atau kinerja aksi mitigasi. Selanjutnya, pengaturan atas pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Dengan demikian, pungutan atas karbon dapat berupa pungutan negara yang sudah ada (misalnya Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar, dan PPnBM), maupun pungutan lain yang akan diterapkan (misalnya pengenaan Pajak Karbon
 
Ilustrasi cara hitung pengenaan pajak emisi karbon
 
Misalnya ada kapasitas pembangkit 800 MW dengan produksi emisi GRK sebesar 5,8 juta TCO2 dengan produksi listrik bruto sebesar 6,1 juta MWh. Batas emisi untuk pembangkit diterapkan sebesar 0.918 TCo2/Mwh dikalikan dengan produksi listrik bruto. Hasilnya adalah batasan emisi sebesar 5.599.800 tCO2.
 
Kemudian total emisi GRK dikurangi dengan batas emisi sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maka rumusnya adalah 5,8 juta tCO2-5.599.800 tCO  sehingga hasilnya sebesar 200.200 tCO2. Hasil DPP didapatkan setelah total emisi dikalikan dengan tarif pajak sebesar Rp30 ribu per tCO2 sehingga pajak terutang kapasitas tersebut sebesar Rp6 miliar.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan