Ilustrasi ekspor kayu indonesia. Foto: Perhutani.
Ilustrasi ekspor kayu indonesia. Foto: Perhutani.

Dapat Sertifikat Hutan Berkelanjutan, Perhutani Siap Bidik Pasar Ekspor

Arif Wicaksono • 24 Agustus 2022 12:56
Jakarta: Perum Perhutani semakin bersiap menyasar pasar internasional. Hal ini dilakukan setelah Perhutani berhasil memperoleh pengakuan internasional dalam pengelolaan Hutan Berkelanjutan berupa sertifikat Forest Stewardship Council (FSC) Forest Management serta perluasan product Non Timber Forest Product meliputi Getah pinus dan Daun Kayu Putih sehingga produk Perhutani semakin siap melakukan penetrasi ke pasar global.
 
baca juga: Produk Perhutani Tembus Pasar Asia dan Meluas ke Eropa

Direktur Pengembangan dan Perencanaan Perhutani Endung Trihartaka menjelaskan selain meningkatkan posisi tawar Perhutani sebagai pengelola hutan terbaik di dunia internasional, setelah diterbitkannya sertifikat FSC-FM untuk KPH Banyumas Barat dan Lawu Ds, Perhutani dapat melakukan penetrasi pasar Log Pinus untuk industri FSC, maupun industri wood pellet berbahan baku brongkol pinus serta memproduksi getah pinus yang bersertifikat FSC-FM.
 
Dengan adanya getah pinus yang bersertifikat FSC-FM untuk Industri Gondorukem, Terpenting dan Derivatnya (GTD), Perhutani dapat memproduksi GTD dengan klaim sertifikat FSC 100 persen melalui sertifikasi FSC Chain of Custody (CoC) pada Industri GTD, sehingga Perum Perhutani menjadi perusahaan pertama pengekspor GTD FSC 100 persen di Indonesia.  
 
"Melalui penambahan scope hasil hutan bukan kayu, hasil hutan Perhutani semakin siap melakukan penetrasi ke pasar internasional," tegas Endung dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 24 Agustus 2022.

Forest Stewardship Council adalah organisasi nirlaba internasional yang bermarkas di Bonn, Jerman. Prinsip utama FSC menjadi tempat orang-orang berkumpul untuk mencegah kebijakan hutan yang tidak dikelola dengan baik dan membuat sistem pengelolaan hutan lebih meluas.
 
FSC adalah organisasi independen yang didirikan untuk meningkatkan pengelolaan hutan dunia. Meskipun merupakan organisasi independen, organisasi ini telah sangat efektif dalam waktu singkat dan pada 2008, lebih dari 79 juta hektare hutan telah disertifikasi sesuai dengan standar FSC.
 
FSC menerapkan standar pengelolaan hutan berkelanjutan yang terdiri dari 10 prinsip antara lain kepatuhan terhadap hukum, ketentuan kerja dan hak pekerja, hak masyarakat  adat, hubungan masyarakat, pengelolaan aspek kelestarian dan manfaat hutan.
 
Sebelumnya hingga 2021, Perhutani telah memiliki delapan KPH yang bersertifikat FSC Forest Management dari total 57 KPH yaitu KPH Banten, KPH Ciamis, KPH Kendal, KPH Kebonharjo, KPH Cepu, KPH Randublatung, KPH Madiun dan KPH Banyuwangi Utara. Sehingga dengan bertambahnya KPH Lawu Ds dan KPH Banyumas Barat, total unit kerja Perhutani yang bersertifikat FSC Forest Management menjadi 10 KPH.
 
Endung menyampaikan sertifikat ini menjadi kado Kemerdekaan Perhutani setelah penantian pasca Closing Meeting Audit yang telah dilaksanakan pada Februari lalu, dimana PT SGS Indonesia sebagai perwakilan Lembaga Sertifikasi yang melaksanakan audit standar FSC menyatakan Perhutani direkomendasikan untuk tetap mendapat sertifikat FSC Forest Management.
 
"Perluasan scope dan penambahan KPH di 2022 merupakan pencapaian baru dalam perjalanan panjang sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari yang telah dimulai Perhutani sejak 2011," ungkapnya.
 
Sertifikat FSC-FM pada ruang lingkup getah pinus dan kayu putih merupakan yang pertama di Indonesia. Kepemilikan sertifikat ini menjadikan Indonesia negara keenam di dunia yang memiliki sertifikat FSC untuk produk getah pinus dan kayu putih. Perhutani menjadi satu dari 14 Perusahaan kehutanan dunia yang memiliki sertifikat FSC-FM untuk produk getah pinus dan merupakan satu-satunya pemegang FSC-FM untuk produk daun kayu putih.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan