Rapat kerja pemerintah membahas RUU KSDAHE dengan Komisi IV DPR dan Komite II DPD di Jakarta, Kamis, 14 Juni 2024. Foto: Dok KLHK
Rapat kerja pemerintah membahas RUU KSDAHE dengan Komisi IV DPR dan Komite II DPD di Jakarta, Kamis, 14 Juni 2024. Foto: Dok KLHK

Menteri LHK: Perubahan UU KSDAHE Sesuai Kondisi Saat Ini

Antara • 14 Juni 2024 07:41
Jakarta: Tak lama lagi Undang-Undang (UU) No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) segera diparipurnakan. DPR, DPD, dan pemerintah sudah sepakat dengan sejumlah perubahan di dalam rancangan UU tersebut.
 
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan perubahan UU KSDAHE dibutuhkan. Banyak kebijakan yang harus disesuaikan seiring perubahan zaman.
 
"Terdapat kebutuhan penguatan dengan relevansi kondisi saat ini setelah lebih dari 30 tahun UU itu dilaksanakan di Indonesia," ujar Siti dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR dan Komite II DPD di Jakarta, Kamis, 14 Juni 2024.

Siti menambahkan perubahan UU KSDAHE diperlukan juga untuk mempersiapkan strategi kebijakan mengimbangi dinamika dan menjawab kebutuhan yang ada saat ini serta diskursus terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. 
 
Perkembangan populasi manusia, kemajuan teknologi serta kondisi sosial budaya saat ini, tambah Siti, berdampak kepada kebutuhan sumber daya alam baik dalam bentuk materi hayati maupun nonhayati.
 
"Perubahan aturan diperlukan untuk menjaga potensi dan menjamin keberlanjutan pemanfaatan sumber daya alami, sambil memastikan adanya akses untuk kesejahteraan bagi masyarakat," kata Siti.
 
Baca: Presiden Terpilih Diharapkan Memiliki Strategi Jitu Kelola SDA

Beberapa perubahan akan dibahas selanjutnya di rapat paripurna DPR. Termasuk, penggantian beberapa norma/frasa serta penambahan satu bab baru, yakni Bab VIIIA tentang pendanaan dan pengubahan beberapa pasal.
 
Diperkuat juga beberapa substansi, seperti konservasi SDA dan ekosistemnya merupakan tanggung jawab dan kewajiban pemerintah, pemerintah daerah, serta masyarakat. Dilakukan pula penguatan peran masyarakat hukum adat dan pejabat penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk penegakan hukum.
 
Di dalam naskah RUU itu juga dirumuskan penguatan larangan, sanksi, dan pidana terkait tumbuhan serta satwa liar. Sanksi juga diberikan bagi kejahatan yang menggunakan media sosial serta terdapat klausul untuk memperberat sanksi bagi korporasi.
 

Dibawa ke rapat paripurna

Selanjutnya, naskah Rancangan UU KSDAHE ini akan dilanjutkan ke pembicaraan di rapat paripurna DPR. Siti mengapresiasi berbagai fraksi partai yang tergabung dalam Komisi IV DPRI RI, anggota Komite II DPD RI, panja RUU KSDAHE, serta akademisi dan beragam pakar dalam penyusunan naskah RUU tersebut.
 
RUU KSDAHE ini juga memberikan mandat penyusunan 17 peraturan pemerintah. Substansi rancangan peraturan pemerintah tersebut sedang dipersiapkan oleh pemerintah.
 
"Seluruh substansi menjadi concern Komisi IV DPR, Komite II DPD, dan publik," kata Siti Nurbaya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan