Ilustrasi transformasi bisnis dan perusahaan sustainable. MI/ATET DWI PRAMADIA
Ilustrasi transformasi bisnis dan perusahaan sustainable. MI/ATET DWI PRAMADIA

Perusahaan Tak Bisa Mengelak Terapkan Prinsip Sustainability

Surya Perkasa • 09 April 2021 13:13
Jakarta: Sustainability (keberlanjutan) sudah menjadi keniscayaan dan komitmen global untuk memastikan kelangsungan hidup serta kualitas. Perusahaan-perusahaan terpaksa harus mengadopsi dan mengimplementasikan prinsip sustainability dalam operasional hingga pengambilan keputusan bisnis
 
National Center for Sustainability Reporting (NCSR) Indonesia menilai paradigma sustainability perusahaan bergeser dalam 15 tahun terakhir. Konsep yang dianggap bagus untuk diadopsi berubah menjadi sesuatu yang harus dijalankan.
 
“Semakin banyak kelompok pemangku kepentingan, semakin besar tekanan dari mereka yang meminta sustainability diintegrasikan ke dalam proses bisnis, aktivitas, dan pengambilan keputusan oleh komunitas bisnis,” kata Collaborative Partner for Sustainability Strategy, Reporting and Assurance NCSR Indonesia, Stella Septania, dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Jumat, 9 April 2021.

Dalam sebuah webinar bertajuk Action, Advocacy, and Trust: Strategies for Communicating Sustainability yang diadakan pada Selasa, 6 April 2021, Stella menjelaskan pemahaman dan harapan dari pemangku kepentingan yang sudah sangat berbeda. Pemangku kepentingan dari berbagai sisi mendorong komunitas bisnis ke arah yang sustainable.
 
Baca: 5 Strategi untuk Pengusaha Jaga Performa Perusahaan di Masa Resesi
 
Dorongan tersebut juga mulai berubah menjadi tekanan bagi perusahaan. Salah satunya berbentuk peer pressure dari publik, media, dan LSM. Perusahaan juga mendapat financial pressure dari investor dan kreditur. Terakhir, regulatory pressure dari pemerintah.
 
"Semuanya mendorong kolaborasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk
mewujudkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs),” jelas Stella.
 
Pada 2016, Indonesia bersama 171 negara-negara di dunia menandatangani Kesepakatan Paris (Paris Agreement) tentang perubahan iklim di Markas Besar Persatuan Bangsa-Bangsa, New York, Amerika Serikat. Pada 2017, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan terbit.
 
Di tahun yang sama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK nomor 51 Tahun 2017 tentang Sustainable Finance yang mewajibkan seluruh Lembaga Jasa Keuangan dan emiten di Indonesia untuk memiliki Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan dan menerbitkan Sustainability Report. Tujuannya, kinerja ekonomi, sosial, dan lingkungannya dapat dipantau secara transparan.
 
Baca: Covid-19 Ancam Pencapaian 5 Target SDG's
 
Stella mengatakan sustainability tidak melulu soal sosial kemasyarakatan atau lingkungan. Konsep tersebut juga mencakup profitabilitas perusahaan, inovasi, perubahaan paradigma berpikir dan cara kerja, ketenagakerjaan, kesehatan keselamatan Kerja (K3), Hak Asasi Manusia, integritas, etika bisnis, hingga tata kelola manajemen risiko.
 
Oleh karena itu, sustainability harus segera diintegrasikan ke dalam proses bisnis dan operasional sehari-hari perusahaan. Jika tidak, perusahaan tersebut akan tertinggal atau ditinggalkan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan