Hal ini juga merujuk Keputusan Menteri ESDM No. 1827 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) No. 22 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pejabat Sementara Kepala Teknik Tambang GBU Adi Rachmani mengatakan tata kelola pertambangan yang baik harus memperhatikan lingkungan hidup di sekitar yang sejalan dengan program pemerintah yang mewajibkan perusahaan tambang dapat bertanggung jawab menjaga keberlanjutan lingkungan di area operasional.
"Kami yakin dengan komitmen dan kerja sama dari seluruh pihak, kita dapat mewujudkan pengelolaan lingkungan lestari dan berkelanjutan di masa depan," ujar Adi pada seminar dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup (HLH) 2024, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu, 10 Juli 2024.
Baca juga: Miliarder Salim Group Bakal Akuisisi Tambang di Australia, Nawar Rp4,3 Triliun |
Tambah pengetahuan semua pihak
Kegiatan seminar ini juga diikuti oleh karyawan dan jajaran dari manajemen GBU beserta perwakilan mitra kerja di wilayah operasi GBU. Dialog Interaktif dan tanya jawab seputar masalah lingkungan dalam dunia pertambangan menjadi kesempatan bagi seluruh peserta seminar yang hadir guna menambah pengetahuan untuk dapat diaplikasikan oleh semua pihak.
Peringatan HLH GBU 2024 diawali dengan upacara pembukaan di Sekolah Dasar Negeri 002 Kecamatan Damai, Kutai Barat, penanaman pohon, serta beberapa perlombaan mulai dari lomba badminton, lomba foto dan konten kreatif tentang lingkungan, lomba cerdas cermat lingkungan, serta Improvement Green GBU untuk menjaring inovasi yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News