RMU adalah pendiri dan pengelola proyek restorasi ekosistem Katingan Mentaya Project (KMP), sebuah pendekatan usaha restorasi dan konservasi ekosistem hutan gambut seluas 157,875 hektare (ha) di Kalimantan Tengah melalui Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
RMU bekerja sama dengan masyarakat serta unsur pemerintah desa di 35 desa dan kelurahan di sekitar wilayah konsesi untuk menciptakan mata pencaharian alternatif berkelanjutan bagi masyarakat lokal. Serta meningkatkan perekonomian dan melakukan kegiatan edukasi dan peningkatan kapasitas di berbagai bidang.
"Kami mengapresiasi komitmen dan konsistensi pemerintah Kecamatan Seranau dalam merestorasi dan melindungi ekosistem hutan gambut di wilayahnya, serta pengembangan kualitas hidup warganya. Hal ini jelas terlihat dari penandatanganan MOU, yang merupakan MoU yang kedua dengan masa berlaku tiga tahun, dan Perjanjian Kerja sama Kegiatan (PKK) untuk tahun keenam, dengan masa berlaku satu tahun," ujar CEO RMU Dharsono Hartono, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 29 Juni 2023.
Dia menuturkan, kerja sama ini sangat selaras dengan semangat yang mendasari semua kegiatan RMU sejak pertama kali berdiri, yakni melakukan kerja secara bersama-sama dengan masyarakat dan para mitra untuk membangun ekonomi yang mengutamakan pemulihan Bumi dan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Ambisi Luhut Capai Net Zero Emission |
Penandatanganan MoU ini merupakan momentum penting bagi dalam memerangi krisis iklim melalui restorasi dan perlindungan ekosistem hutan gambut yang kaya dengan kandungan karbon, yang kunci utamanya adalah pelibatan dan pemberdayaan serta penguatan kelembagaan masyarakat desa sekitar secara konsisten dan berkelanjutan.
MoU ini memiliki ruang lingkup yang cukup luas, yakni meliputi perencanaan hutan; pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, restorasi ekosistem dan penanggulangan kerusakan ekosistem gambut; pemberdayaan dan pengembangan masyarakat; penanganan bencana, perlindungan dan pengamanan hutan; pengembangan tenaga kerja lokal, penelitian dan pengambangan; pendidikan, kesehatan, keagamaan, sosial, seni dan budaya; pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan ramah lingkungan; serta pengembangan infrastruktur.
Realisasi dari MOU selalu disesuaikan dengan situasi, kondisi dan kebutuhan dari spesifik dari wilayah setempat.
"Beberapa kegiatan yang telah dilangsungkan selama periode MoU yang pertama di Seranau antara lain pembentukan Regu Siaga Api berbasis masyarakat yang bertugas mencegah dan menangani karhutla, pemeriksaan kesehatan secara rutin oleh para tenaga kesehatan profesional melalui Posyandu, program edukasi bertani tanpa bakar tanpa kimia, dan paket pendidikan untuk warga yang ingin melanjutkan pendidikan tingkat Sekolah Dasar atau Sekolah Menengah," tambah Kepala Zona Seranau dari RMU, Herwin Herkuni.
Dharsono menekankan prinsip RMU, kegiatan ekonomi dan pengembangan masyarakat tidak boleh mengakibatkan kerusakan alam sekitar.
"Di wilayah mana pun kami bekerja, kami ingin membangun konsep ekonomi restoratif dan regeneratif, kegiatan ekonomi dan keberlangsungan fungsi alam serta kearifan lokal justru dapat saling memulihkan dan memperkuat satu sama lain. Hanya dengan cara ini, ekosistem hutan gambut tempat kami bekerja dapat dipulihkan dan dilestarikan, dan kerusakan iklim yang semakin parah dapat dihindari," tutup Dharsono.
Sekadar informasi, peneguhan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) oleh RMU Dharsono Hartono dan lima Kepala Desa serta 1 Lurah dari Kecamatan Seranau, yakni Desa Ganepo, Seragam Jaya, Batuah, Terantang Hilir dan Kelurahan Mentaya Seberang, dan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Kegiatan (PKK) dengan desa Terantang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News