Perjanjian kemitraan ini menandai komitmen bersama untuk menjalankan skema kemitraan hutan kemasyarakatan yang berkelanjutan serta memberdayakan masyarakat lokal dalam upaya pengelolaan hutan secara bertanggung jawab.
"Kemitraan ini yang tidak hanya akan meningkatkan produktivitas hutan tetapi juga akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal," ujar manajemen PT Surya Hutani Jaya, Saifudin Ansori, dalam keterangan tertulis, Jumat, 29 Desember 2023.
Baca juga: Digitalisasi Petani Bakal Majukan Industri Sarung Tangan Indonesia |
Salah satu poin penting dalam perjanjian ini adalah peningkatan akses kelompok tani terhadap pengetahuan dan teknologi terbaru dalam praktik pertanian hutan yang berkelanjutan.
PT Surya Hutani Jaya berkomitmen untuk menyediakan pelatihan, bantuan teknis, dan sumber daya lainnya kepada kelompok tani, sembari memastikan praktik pertanian yang berkelanjutan dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip keberlanjutan terutamanya pada areal kawasan hutan.
"Kami berterima kasih atas kemitraan ini dan siap untuk berkolaborasi dengan PT Surya Hutani Jaya dalam melestarikan hutan, sambil meningkatkan taraf hidup keluarga kami melalui pertanian yang berkelanjutan," tambah Ketua Kelompok Tani Hutan Giri Mulyo Suhiman.
Dongkrak ekonomi masyarakat lokal
Kemitraan ini tidak hanya akan menguntungkan PT Surya Hutani Jaya dalam menjalankan kegiatan hutan tanaman secara bertanggung jawab, tetapi juga akan membawa manfaat sosial dan ekonomi yang signifikan bagi masyarakat lokal.
Perusahaan dan Kelompok Tani Hutan berkomitmen untuk menjaga hubungan kemitraan ini dalam jangka panjang untuk mewujudkan keberlanjutan dan kesejahteraan bersama.
"Mimpi besar kami KTH Giri Mulyo dan KTH Maju Bersama untuk menjalin kerja sama kemitraan akhirnya hari ini dapat terwujud, semoga dapat membawa manfaat dan dampak yang lebih luas untuk hari ini dan masa yang akan datang," kata dia.
Bersama di acara yang dihadiri oleh para pemimpin perusahaan dan Kelompok Tani Hutan dengan disaksikan oleh KPHP Santan, pihak Kecamatan Muara Kaman serta Kepala Desa Bunga Jadi.
Adapun komitmen perseroan untuk keberlanjutan lingkungan, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku tentang kerjasama kemitraan kehutanan dengan skema hutan kemasyarakatan (HKm) yang merujuk pada Permen LHK No. P. 9 tahun 2021 tentang perhutanan sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News