Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang berfokus pada penguatan layanan Testing, Inspection, and Certification (TIC), sekaligus memperkuat fondasi sistem REC di Indonesia agar selaras dengan standar global.
Melalui kerja sama ini, PTSI mengambil peran sentral sebagai Guardian of Assurance dalam industri TIC, khususnya dalam memastikan kredibilitas dan integritas ekosistem REC.
Peran ini diwujudkan melalui penguatan fungsi verifikasi dan sertifikasi atas atribut energi terbarukan, pengembangan sistem registri yang dapat ditelusuri, serta penguatan tata kelola dan mekanisme pasar yang akuntabel.
Dalam konteks ini, PTSI juga memperkuat peran Lembaga Penilai Kesesuaian (LPK) sebagai pilar utama dalam menjaga kualitas, ketertelusuran, dan integritas instrumen keberlanjutan.
| Baca juga: Industri Lokal Aceh Makin Tumbuh Berkat Dukungan Hulu Migas |
Direktur Utama Fajar Wibhiyadi menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari upaya kolektif dalam menjawab tantangan transisi energi dan tuntutan global terhadap praktik keberlanjutan.
“Penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antar lembaga, khususnya dalam mendukung penguatan pengujian, inspeksi, dan sertifikasi, serta pengembangan ekosistem renewable energy di Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat, 10 April 2026.
Ia menambahkan bahwa kolaborasi ini penting untuk memastikan Indonesia mampu membangun ekosistem keberlanjutan yang kredibel, transparan, dan berintegritas, serta selaras dengan kebijakan nasional dan praktik internasional.
Dengan adanya kerja sama ini, industri dan pelaku usaha memiliki akses terhadap instrumen REC yang terverifikasi dan diakui, sehingga dapat secara langsung digunakan untuk memenuhi kebutuhan dekarbonisasi dan komitmen ESG.
Pelaku usaha juga memiliki dasar yang lebih kuat dalam penyusunan pelaporan keberlanjutan dan akuntansi emisi, yang pada gilirannya meningkatkan kredibilitas di mata investor dan mitra global. Di sisi pasar, integrasi antara sistem verifikasi dan mekanisme bursa menciptakan transaksi REC yang lebih transparan, akuntabel, dan dapat ditelusuri, sehingga memperkuat kepercayaan dan likuiditas pasar.
Bahkan, lanjutnya, secara ekonomi kolaborasi ini membuka kanal konkret bagi pengembangan instrumen pembiayaan hijau, sekaligus mempercepat terbentuknya ekosistem perdagangan energi terbarukan yang terstruktur.
Hal ini secara langsung mendorong efisiensi biaya transisi energi bagi industri, serta memperluas peluang investasi pada sektor energi bersih. Sementara itu, bagi masyarakat, penguatan ekosistem energi terbarukan melalui mekanisme REC berkontribusi pada peningkatan pemanfaatan energi bersih, yang berdampak pada kualitas lingkungan, sekaligus menciptakan aktivitas ekonomi baru dalam rantai nilai energi berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News