Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengubah pola pengelolaan sampah dari semula kumpul, angkut, buang, menjadi kupilah (dikumpulkan, dipilah, diolah).
Perubahan pola pengelolaan sampah ini sesuai dengan Pergub DKI 77 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.
"Sesuai Pergub DKI 77 Tahun 2021, kami harapkan nanti bidang pengolahan sampah yang ada di RW dapat mengedukasi, dapat membantu kami dalam pengelolaan sampah," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto pada diskusi Hari Peduli Sampah Nasional 2022 di YouTube Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Senin, 21 Februari 2022.
Warga diharapkan mulai memilah jenis sampah dari rumah sebelum membuangnya. Warga harus memilah dan memisahkan antara sampah anorganik, organik, residu, maupun B3 (bahan berbahaya beracun). Sampah yang telah dipilah tersebut nantinya dapat diolah menjadi bahan daur ulang.
"Diolahnya tidak hanya di TPA di TPST Bantar Gebang, tetapi memang kami harapkan seluruh masyarakat dapat melakukan pilih sampah dari rumah memisahkan yang anorganik, organik, residu, dan B3," kata Asep.
Ajakan memilah sampah dari rumah tersebut selaras dengan semangat ekonomi sirkular yang telah didengungkan oleh Le Minerale dan ADUPI, setahun terakhir ini.
Le Minerale dan ADUPI berkolaborasi dalam proses daur ulang botol PET (Polyethylene Terephthalate) untuk mendukung ekonomi sirkular melalui Gerakan Ekonomi Sirkular Nasional Le Minerale.
"Le Minerale sebagai salah satu produsen air minum yang menggunakan plastik sebagai kemasan produk, memiliki komitmen tinggi dan bersinergi terhadap upaya pemerintah dan lingkungan dalam hal pengelolaan sampah khususnya plastik," kata Sustainability Director PT Tirta Fresindo Jaya Ronald Atmadja.
Pendekatan ekonomi sirkular dinilai sebagai kerja sama saling menguntungkan karena sampah plastik mendatangkan nilai ekonomi baru, sekaligus mengurangi timbunan sampah yang akhirnya berdampak positif terhadap lingkungan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id