Pada putusan itu, MA mengabulkan permohonan kasasi dari pihak warga penggugat. Namun, PT DPM berkomitmen tetap melanjutkan kegiatan usahanya sesuai dengan perizinan yang berlaku.
Baca juga: Produksi Emas Moncer, Bumi Resources Minerals Raup Laba Bersih USD13 Juta |
Direktur dan Corporate Secretary Bumi Resources Mineral, Muhammad Sulthon mengatakan, PT Dairi Prima Mineral (DPM) menghormati putusan MA. Namun demikian, PT DPM akan melakukan upaya hukum luar biasa (seperti peninjauan Kembali (PK) Perkara Tata Usaha Negara (PTUN) di MA dan upaya hukum lainnya), karena adanya bukti-bukti yang menunjukkan masyarakat sekitar lokasi tambang PT DPM di Desa Longkotan memberi dukungan penuh atas konstruksi tambang PT DPM dan meminta agar tambang PT DPM segera beroperasi.
Baca juga: Tambang Ilegal 'Makan Korban' di Halmahera Selatan Ditutup Aparat |
Hal ini bertolak belakang dengan klaim penggugat masyarakat sekitar lokasi tambang PT DPM yang menolak kegiatan operasi PT DPM. Dalam hal ini penggugat adalah 4 warga Desa Bongkaras, 6 Warga Desa Pandiangan, dan 1 warga Desa Lae Panginuman.
"Desa Bongkaras termasuk alam desa lingkar tambang PT DPM, sedangkan Desa Pandiangan dan Desa Lae Panginuman bukan termasuk dalam desa lingkar tambang PT DPM. Penggugat dalam mengajukan gugatannya dibantu oleh YDPK, Bakumsu, Petrasa, dan NGO asing (Inclusive Development International)," ucap Muhammad Sulthon dikutip dari keterbukaan Bursa Efek Indonesia (BEI), Sabtu, 17 Agustus 2024.
Dia mengaku, kajian baru atas tambang PT DPM menyatakan fasilitas pengolah limbah yang akan dibangun PT DPM akan menekankan aspek ramah lingkungan.
Dia menegaskan PT DPM akan mengutamakan kelestarian lingkungan dan keselamatan warga Dairi di sekitar lokasi tambang dalam pengoperasiannya, sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Lanjut dia menyatakan, sampai dengan keterbukaan informasi ini, PT DPM belum menerima salinan resmi putusan dari MA.
"Secara prinsip PT DPM akan terus melakukan upaya-upaya yang diperlukan, agar dapat menjalankan proyek DPM sesuai dengan perizinan yang berlaku," tutup dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News