Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya percepatan program Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di Jakarta. Setiap bulan, PT JIP aktif mendampingi Dinas Bina Marga secara bertahap memotong kabel udara di beberapa lokasi. Tak hanya concern dalam melakukan penertiban, limbah kabel fiber optik hasil pemotongan ini juga dikelola secara terpadu.
PT JIP menggunakan teknologi seperti GPS, sensor pintu, kamera, dan sistem monitoring berbasis artificial intelligence yang memungkinkan pemantauan proses pengangkutan dan pengelolaan limbah tersebut dilakukan dari jarak jauh. Dengan sistem ini, limbah kabel dapat dipastikan sampai di tempat pengolahan dan diproses sesuai SOP yang ada.
Pengelolaan limbah kabel fiber optik, yang termasuk dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3.
Baca juga: Teknologi Mengubah Transformasi Jakarta Jadi Kota Global Modern |
Proses pengelolaan limbah mengikuti standar yang ketat
PT JIP berkomitmen seluruh proses pengelolaan limbah mengikuti standar yang ketat sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia. Dalam pelaksanaannya, PT JIP bekerja sama dengan mitra yang telah tersertifikasi ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu, ISO 14001:2015 dalam Sistem Manajemen Lingkungan dan ISO 45001:2018 dalam Sistem Manajemen Keselamatan.
Adapun, proses pengelolaan limbah dimulai dari pengangkutan dimana kendaraan pengangkutannya telah diregistrasi oleh kementerian KLHK dan dilengkapi dengan CCTV yang dapat dipantau secara real time, kemudian melalui proses penimbangan, pengumpulan, pemilahan, hingga tahap penghancuran menggunakan teknologi khusus.
Kabel fiber optik yang telah ditimbang kemudian dipindahkan ke area pemotongan. Proses ini dilakukan menggunakan mesin pemotong khusus/shredder untuk memisahkan bahan kabel yang akan diolah lebih lanjut. Tahap akhir dari pengelolaan adalah proses insinerasi kabel fiber optik.
Kabel yang telah dipotong dibakar dalam insinerator yang dirancang untuk menangani limbah B3, hingga menghasilkan abu. Abu hasil pembakaran kemudian dikemas dan dikirimkan untuk disimpan di landfill dengan kondisi sudah tidak mengandung B3. Proses ini juga diawasi guna memastikan emisi yang dihasilkan memenuhi standar lingkungan.
Corporate Secretary PT JIP, Aji Rizqi Yodhana, berharap integrasi jaringan utilitas di bawah tanah dapat menciptakan tata ruang kota Jakarta yang lebih estetis, modern, dan aman. "Kami juga tentunya berkomitmen untuk menjaga pengelolaan limbah kabel fiber optik sesuai dengan standar yang berlaku, sejalan dengan visi Jakarta Kota Global, dan transformasi digital," ujar dia, dalam keterangan tertulis, Kamis, 29 Agustus 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id