sosialisasi tentang standar kinerja energi minimum dan label tanda hemat energi untuk peralatan pemanfaat energi lampu light-emitting diode (LED). istimewa
sosialisasi tentang standar kinerja energi minimum dan label tanda hemat energi untuk peralatan pemanfaat energi lampu light-emitting diode (LED). istimewa

Kementerian ESDM Sosialisasi Pemberlakuan SKEM untuk Lampu LED

Whisnu Mardiansyah • 18 Oktober 2022 23:34
Jakarta: Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) lewat program Adlight menggelar sosialisasi tentang standar kinerja energi minimum dan label tanda hemat energi untuk peralatan pemanfaat energi lampu light-emitting diode (LED). Sosialisasi ini sebagai tindak lanjut dari 
terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 135.K.EK.07/DJE/2022.
 
Saat ini telah diberlakukan Peraturan Menteri Nomor 14 tahun 2021 tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) untuk peralatan pemanfaat energi. Permen ini ditetapkan dalam rangka untuk melaksanakan penerapan konservasi energi.
 
Melalui efisiensi konsumsi penggunaan energi, peralatan pemanfaat energi dan untuk melindungi dan memberikan informasi kepada pengguna dengan menerapkan kewajiban pencantuman tanda standar kinerja energi minimal atau tanda label hemat energi pada peralatan pemanfaat energi.

SKEM merupakan spesifikasi yang memuat sejumlah persyaratan kinerja energi minimum pada kondisi tertentu yang secara efektif dimaksudkan untuk membatasi jumlah konsumsi energi maksimum yang diizinkan untuk peralatan pemanfaat energi.
 
Baca: Kementerian ESDM: 24 Sekolah Ikuti Kompetisi Hemat Energi

Untuk peralatan tertentu diberlakukan label tanda hemat energi yaitu label yang menyatakan bahwa produk itu telah memenuhi syarat hemat energi pada tingkat tertentu. Secara mudahnya, para pengguna dapat melihat label tanda hemat energi pada peralatan dan memilih peralatan berlabel hemat energi.
 
Koordinator Penerapan Teknologi Konservasi Energi Kementerian ESDM, Supriyadi menjelaskan bahwa Kementerian ESDM membuat regulasi tersebut juga dalam rangka mencegah produk peralatan rumah tangga yang tidak efisien masuk ke pasar Indonesia. 
 
“Untuk merek itu prioritas kesekian, yang terpenting hemat energi terlebih dahulu. Saat ini standar yang sudah ada  pada 4 produk  yang sudah berlaku, AC, penanak nasi, lemari pendingin, serta lampu LED," kata Supriyadi di Jakarta, Selasa, 18 oktober 2022.
 
Pada kesempatan yang sama, Erri Krisnadi dari Asosiasi Gamatrindo sebagai asosiasi produsen lampu dan/atau komponen pembentuk lampu senantiasa terlibat dalam kegiatan untuk pengembangan industri perlampuan di Indonesia bersama Kemenperin, BSN, KemenESDM, LKPP, dan Kemendag.
 
“Target kita membuat barang yang murah dengan kualitas yang bagus juga safety sesuai SNI. Sejauh ini produk produk LED tidak banyak ditemukan keluhan dalam keamanan. Kalau sudah ada tanda bintang, itu sudah pasti akurat, karena itu sudah melalui proses pengujian," ujarnya.
 
Ketua Asosiasi Pengusaha Ritail Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey menjelaskan bahwa Aprindo juga turut mendukung kebijakan pemerintah tersebut dengan penguatan penggunaan produk dalam negeri dalam pembangunan nasional. 
 
“Upaya kita untuk pemakaian produk dalam negeri selain amanat undang undang juga sebagai arahan pemerintah kita, salah satunya adalah dengan cara meningkatkan sektor hulu dan sektor hilir dalam industri dalam negeri," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan