Korban meninggal atas nama Dianti Diah Ayu Cahaya Putri, terdaftar sebagai pekerja GMF dan juga merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena terdaftar sebagai peserta, maka BPJS Ketenagakerjaan dipastikan membayar santunan sebanyak Rp276 juta. Angka itu sudah termasuk santunan kematian, biaya pemakaman, santunan berkala, Jaminan Hari Tua (JHT), dan jaminan pensiun.
"Meninggal. Saya turut berduka atas kejadian itu. Korban meninggal akan diberikan santunan sebesar Rp276 juta," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Sutanto saat ditemui dalam acara seminar internasional yang dijalankan di The Mulia Hotel, Nusa Dua, Bali, Selasa, 6 Februari 2018.
Sedangkan korban luka, yakni Mukhmainna Syamsuddin yang sedang menjalankan perawatan di rumah sakit (RS) Siloam, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung semua biaya pengobatan sampai sembuh dan tidak ada batasan.
"Dirawat di RS yang sakit, maka akan kami tanggung semua biayanya," jelas dia.
Sementara untuk semua korban longsor, kata dia, telah didata merupakan anggota BPJS Ketanagakerjaan. Mereka akan mendapat jaminan, yaitu perlindungan yang diberikan kepada peserta saat peserta hendak pergi ke tempat kerja, selama di tempat kerja, dan saat pekerja pulang menuju rumah melalui jalur yang wajar.
"Kejadian tersebut menimpa korban saat hendak pulang kerja menuju rumah korban. Korban tersebut adalah benar peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar di kantor cabang Jakarta Slipi dan kantor cabang Jakarta Gambir," kata Agus.
Agus berharap seluruh perusahaan baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta agar senantiasa patuh dengan mendaftarkan seluruh tenaga kerja, jajaran direktur, maupun komisaris pada program BPJS Ketenagakerjaan.
"Sehingga BPJS Ketenagakerjaan akan hadir memberikan perlindungan pasti bagi seluruh tenaga kerja yang terlibat pada perusahaan tersebut," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News