Pemeriksaan barang impor yang selama ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) akan dilimpahkan ke Kementerian atau Lembaga (K/L) sebagai bagian dari upaya menurunkan atau penyederhanaan larangan terbatas (lartas).
Menko Perekonomian Darmin Nasution menyatakan pergeseran pemeriksaan ini diyakini bisa memangkas waktu inap barang (dwelling time) yang selama ini tertumpuk di pelabuhan karena menunggu pemeriksaan. Darmin mengatakan dengan kebijakan ini, dwelling time bakal berkurang sekitar 0,9-1,1 hari.
"Bukan menjadi 0,9-1,1 hari, tapi berkurangnya 0,9-1,1 hari," kata Darmin di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, 2 Februari 2018.
Baca: Mulai 1 Februari, Barang Impor Diperiksa di Luar Pelabuhan
Mantan Gubernur Bank Indonesia ini mengatakan, saat ini dwelling time berkisar antara 3,8-3,9 hari. Dia mengungkapkan angka tersebut sempat mengalami kenaikan sesudah pemerintah menerapkan kebijakan pencegahan impor berisiko tinggi, atau impor borongan.
"Sebenarnya pada waktu pemerintah ketatkan soal impor berisiko tinggi dia (dwelling time). Naik. Sekarang kita perkirakan dia akan bergerak dua minggu lagi di 2,8 hari," jelas Darmin.
Baca: Pemerintah Mengalihkan Pengawasan ke Post Border
Selama ini terdapat 10.826 kode harmonized system untuk barang impor, yang mana 48,3 persennya harus masuk dan ditahan di pelabuhan atau border untuk diverifikasi. Dari 48,9 persen itu, nantinya bakal diturunkan lagi ke 20,3 persen yang ditahan di pelabuhan. Sementara sisanya bisa diverifikasi di luar border.
Adapun yang masih diperiksa di pelabuhan di antaranya yang berhubungan dengan kesehatan, keamanan, keselamatan, dan lingkungan hidup (K3L).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News