Blue Bird. ANT/M. Agung Rajasa.
Blue Bird. ANT/M. Agung Rajasa.

Blue Bird tak Merasa Diuntungkan Aturan Permenhub 108

Dian Ihsan Siregar • 25 Januari 2018 14:07
Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator telah resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
 
Selaku angkutan atau transportasi umum masyarakat, PT Blue Bird Tbk (BIRD) bakal mentaati aturan tersebut. Dalam aturan itu, Blue Bird tidak berada dalam posisi yang diuntungkan atau dirugikan. Dia mengklaim aturan itu sudah melibatkan banyak pihak.
 
"Ikuti saja, ikuti aturan. Kalau Blue Bird tidak punya posisi baik atau tidak. Jadi ada kesempatan pasti kalau untuk mau ikut serta jenis usaha baru. Dan angkutan sewa. Pastinya kita ikut. Lagi pula, Permenhub 108 Tahun 2017, kan sudah melibatkan seluruh pihak, jenis semua usaha ada di situ semua, bukan online saja, angkutan bisnis juga ada," ungkap Direktur Blue Bird Adrianto Djokosoetono kepada Medcom.id, Kamis, 25 Januari 2018.

Pada prinsipnya, bilang Adrianto, perusahaan berbasis aplikasi sudah menyetujui dan sepakat terhadap aturan tersebut. Meskipun ada beberapa yang menolak.
 
"Hasil itu, dari Organda melihat semua jenis angkutan di bawah Organda, angkutan sewa khusus sudah mereka terpenuhi, aturan ini sudah menjadi penengah, semuanya di atur semua dalam aturan tersebut," sebut dia.
 
Pokoknya, lanjut dia, semua angkutan yang tidak ada dalam trayek juga telah diatur dalam aturan tersebut.
 
"Dari bus wisata sampai angkutan roda tiga, angkutan lingkungan semuanya sudah diatur. Karena, semuanya sudah diatur, kita akan ikuti," tukas Adrianto yang juga menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) Organda.
 
Permenhub 108 Tahun 2017 merupkan revisi dari Permenhub Nomor 26 Tahun 2017. Dari aturan yang baru ini, setidaknya ada sembilan substansi yang diatur, sebagai berikut:
 
1. Argometer taksi: besaran tarif sesuai yang tercantum pada argometer.
 
2. Tarif: penetapan tarif dilakukan berdasarkan kesepakatan pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi. Pedomannya adalah tarif atas dan bawah yang ditetapkan Dirjen Perhubungan Darat atas usulan dari Kepala BPTJ atau Gubernur sesuai kewenangannya.
 
3. Wilayah operasi: beroperasi pada wilayah operasi yang telah ditetapkan Dirjen Perhubungan Darat atau Kepala BPTJ atau Gubernur.
 
4. Kuota: kuota kebutuhan kendaraan ditetapkan Dirjen Perhubungan Darat atau Kepala BPTJ atau Gubernur.
 
5. Jumlah kendaraan: minimal lima kendaraan. Untuk perorangan yang memiliki kurang dari lima kendaraan dapat berhimpun di badan hukum berbentuk koperasi yang telah memiliki izin penyelenggaraan taksi daring.
 
6. Bukti kepemilikan kendaraan bermotor: BPKB atau STNK atas nama badan hukum/atas nama perorangan badan hukum berbentuk koperasi.
 
7. Domisili tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB): taksi daring menggunakan TNKB sesuai wilayah operasi yang ditetapkan.
 
8. Sertifikat registrasi uji tipe (SRUT): persyaratan permohonan izin bagi kendaraan bermotor baru harus melampirkan salinan SRUT kendaraan bermotor.
 
9. Peran aplikator: perusahaan aplikasi di bidang transportasi dilarang bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan